Di antaranya, dugaan memburuknya komunikasi internal sekolah, pengambilan keputusan yang dinilai kurang mengedepankan musyawarah, serta munculnya persoalan dalam penentuan pelaksana pekerjaan revitalisasi.
Salah satu informasi yang menjadi perhatian PKN adalah dugaan keterlibatan anggota DPRD berinisial SJ dalam penentuan pihak yang akan mengerjakan pekerjaan revitalisasi di SDI Golo Ru’u.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, SJ diduga ikut menentukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui pembahasan dan musyawarah terlebih dahulu bersama para guru maupun tokoh masyarakat.
Bahkan, Plt. Kepala Sekolah disebut-sebut langsung membacakan atau menunjuk pihak yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut.
Informasi ini semakin memperkuat alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut.
Pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan menentukan pelaksana pekerjaan? Apakah keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan swakelola, atau terdapat pengaruh pihak lain di luar struktur pengelolaan sekolah?
Jika benar ada intervensi, maka pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Setiap keputusan yang berkaitan dengan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum.
Lorens menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat harus segera merespons berbagai informasi dan dugaan yang berkembang.
Menurutnya, jabatan kepala sekolah bukan ruang untuk membangun loyalitas politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Kepala sekolah harus dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, kapasitas manajerial, dan pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku.
Demikian pula pengelolaan dana revitalisasi. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk mengendalikan keputusan sekolah di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
PKN meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses penempatan kepala sekolah, memeriksa dugaan intervensi dalam penentuan pelaksana revitalisasi, serta memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai program yang dialokasikan untuk memperbaiki ruang belajar, meningkatkan fasilitas pendidikan, dan menunjang masa depan peserta didik justru menjadi ruang bagi praktik kepentingan yang merugikan dunia pendidikan.
Mencuatnya dugaan tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan dan representasi rakyat. Namun, fungsi tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk mengintervensi kewenangan teknis satuan pendidikan ataupun mengarahkan proyek demi kepentingan tertentu.
Dinas Pendidikan juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengangkatan kepala sekolah definitif, persyaratan calon yang bersangkutan, serta mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan revitalisasi di SDI Golo Ru’u.
Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, aturan, dan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, NTTNEWS.NET telah mengonfirmasi anggota DPRD Mabar berinisial SJ melalui WhatsApp, namun belum ada jawaban. Sementara Plt. Kepala SDI Golo Ru’u berinisial W, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat masih berupaya untuk mengkonfirmasi agar memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas informasi serta dugaan yang disampaikan Lorens Logam.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









