LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pengelolaan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai memasuki babak yang kian mengkhawatirkan. Program pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan kualitas pendidikan justru diselimuti dugaan intervensi politik, pengondisian kepala sekolah, hingga perebutan pengaruh dalam penentuan pelaksana pekerjaan.
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam, secara terbuka membongkar dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Mabar berinisial SJ dalam pusaran pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Dugaan tersebut bukan persoalan kecil. Sebab, apabila benar terdapat campur tangan pihak luar dalam menentukan kepala sekolah maupun mengarahkan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi, maka independensi pengelolaan satuan pendidikan dan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara patut dipertanyakan.
Lorens menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun PKN dari lapangan, terdapat dugaan aktivitas oknum legislator yang memengaruhi sejumlah kepala sekolah, baik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (6/11/2026), Lorens mengungkapkan dugaan adanya pola pengaruh yang berkaitan dengan penempatan kepala sekolah dan kepentingan pengelolaan dana revitalisasi.
“Keterangan dan informasi yang kami himpun di lapangan, ada keterlibatan oknum DPRD Mabar inisial SJ dalam pusaran bongkar pasang kepala sekolah untuk membancak pengelolaan dana revitalisasi. Kepala sekolah yang mereka pasang diduga berafiliasi dan berada di bawah koordinasi yang bersangkutan,” ungkap Lorens.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah jabatan kepala sekolah masih ditempatkan sebagai amanah untuk memajukan pendidikan, atau justru diduga menjadi pintu masuk bagi kepentingan tertentu dalam mengendalikan anggaran revitalisasi?
Bagi PKN, dugaan tersebut harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai kewenangan kepala sekolah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru dipengaruhi kepentingan politik maupun jaringan tertentu.
Lorens juga menyoroti dugaan modus operandi terstruktur dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah. Ia menyebut terdapat indikasi pengondisian dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan pengaturan konsultan melalui skema ‘substitute player’ atau pemain pengganti.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan revitalisasi sekolah tidak lagi sebatas persoalan teknis pembangunan. Ada aspek tata kelola, transparansi, pengawasan, dan kemungkinan konflik kepentingan yang harus diperiksa secara serius.
Mekanisme swakelola semestinya memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan program sesuai ketentuan dan kebutuhan sekolah. Karena itu, segala bentuk dugaan tekanan, pengarahan sepihak, maupun intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan harus menjadi perhatian.
Lorens sebelumnya juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja 30 anggota DPRD Manggarai Barat. Ia menilai fungsi pengawasan para wakil rakyat belum memberikan dampak nyata bagi kepentingan masyarakat, terutama dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Kini, dugaan keterlibatan oknum legislator dalam pengelolaan revitalisasi sekolah justru menambah daftar pertanyaan terhadap efektivitas fungsi pengawasan lembaga legislatif tersebut.
Tidak berhenti pada dugaan intervensi terhadap kepala sekolah dan pengelolaan dana revitalisasi, Lorens juga mengungkap informasi yang diterima PKN dari masyarakat terkait rencana pengangkatan saudara W sebagai Kepala SDI Golo Ru’u secara definitif.
Berdasarkan informasi yang diterima, W saat ini masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah. Namun, rencana pengangkatannya menjadi kepala sekolah definitif disebut-sebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi masyarakat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan, kompetensi, rekam jejak kepemimpinan, serta prosedur pengangkatan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat mempertanyakan apakah W telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kualifikasi, sertifikat pendidik, pengalaman, dan persyaratan lainnya.
PKN menilai informasi tersebut perlu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat sebelum keputusan pengangkatan definitif dilakukan.
Bukan hanya soal administrasi, informasi yang diterima dari masyarakat juga menyoroti kinerja W selama menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









