“Kami ingin perjuangan ini berada di jalur hukum. Jangan sampai persoalan hak atas tanah kemudian berubah menjadi konflik horizontal. Karena itu kami mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum,” tegas Ferry.
Ferry juga mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pelaporan dugaan penguasaan lahan dan dugaan persoalan dokumen.
Ia berharap apabila laporan resmi telah dibuat, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.
“Setelah kami melapor secara resmi, kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu itu juga harus dihormati,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya ingin mengetahui secara jelas siapa saja yang berada di balik penguasaan lahan yang dipersoalkan tersebut.
“Apakah penguasaan itu dilakukan oleh satu pihak saja atau ada pihak lain yang bekerja sama, semuanya harus dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Karena itu kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Ferry mengatakan, dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut oleh para ahli waris juga akan disampaikan dalam laporan apabila memang terdapat bukti yang mendukung.
“Untuk sementara, berdasarkan informasi dan keterangan yang kami terima, para ahli waris menduga penguasaan itu dilakukan oleh pihak tertentu bersama keluarganya. Tetapi sekali lagi, itu masih dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Ferry menyerukan agar masyarakat lokal yang merasa haknya dirugikan tidak memilih diam. Namun, perjuangan tersebut menurutnya harus dilakukan melalui jalur hukum, pendampingan, dokumentasi bukti, dan solidaritas masyarakat.
Ia menilai masyarakat asli yang memiliki hubungan historis dengan tanah perlu memahami hak-haknya dan berani memperjuangkannya secara konstitusional.
“Ini panggilan kami sebagai aktivis untuk ikut mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Kalau memang ada dugaan prosedur pengalihan hak yang tidak benar atau penuh rekayasa, maka harus dibuktikan dan dibawa ke proses hukum,” katanya.
Ferry juga mengajak masyarakat untuk membangun solidaritas dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Labuan Bajo maupun Manggarai Barat secara umum.
“Masyarakat lokal yang merasa dizalimi jangan hanya diam. Harus bangkit, berdiri bersama, membangun solidaritas, tetapi tetap melalui jalur hukum. Kita tempuh litigasi, kita siapkan gugatan, dan kita lawan setiap dugaan pelanggaran dengan bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan tersebut bukan untuk menciptakan konflik dengan pihak lain, melainkan untuk memastikan setiap hak atas tanah diperoleh dan dipertahankan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang kami inginkan sederhana, yaitu kepastian hukum. Kalau memang benar milik ahli waris, kembalikan kepada ahli waris. Kalau pihak lain memiliki bukti kepemilikan, silakan dibuktikan juga di pengadilan. Jangan ada penguasaan tanah hanya berdasarkan kekuatan atau klaim sepihak,” tegas Ferry.
Dengan kedatangan belasan ahli waris ke PN Labuan Bajo pada Senin (5/10/2026), persoalan tanah di Pulau Sebayur Kecil diperkirakan akan memasuki tahapan hukum yang lebih serius.
Pihak ahli waris disebut telah menyiapkan langkah hukum perdata untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Sementara itu, jalur pidana juga akan ditempuh apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan, rekayasa, atau penggunaan dokumen yang tidak sah.
Ferry kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami siap menempuh jalur perdata dan pidana. Tidak ada niat untuk mengambil hak orang lain. Yang kami perjuangkan adalah hak para ahli waris berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki,” katanya.
Ia menambahkan, anak cucu para ahli waris kini telah menyatakan sikap untuk ikut mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
“Ini adalah tanah warisan. Anak cucu mereka sudah siap mempertahankannya, tetapi kami tetap mengingatkan bahwa semua harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” tutup Ferry.
Persoalan Pulau Sebayur Kecil kini tidak hanya menjadi perkara klaim kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi ujian terhadap bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat dan bagaimana setiap dokumen pertanahan diuji secara terbuka ketika terjadi sengketa.
Para ahli waris berharap proses hukum nantinya mampu mengungkap secara terang siapa yang memiliki hak sah atas tanah tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan telah dibuat dan diterbitkan sesuai prosedur hukum. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









