“Yang membuat situasi menjadi kacau adalah adanya matahari kembar. Saya selalu menegaskan bahwa rumusan dalam undang-undang sudah jelas, yang berwenang mengambil keputusan adalah kepala daerah. Semua laporan harus diketahui oleh kepala daerah dan semua keputusan harus diambil oleh kepala daerah,” tegasnya.
Bupati Tote juga menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bagi wakil kepala daerah untuk mengambil keputusan sendiri. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan daerah, hanya ada satu pemegang kendali tertinggi, yaitu Bupati.
“Tidak ada keputusan yang harus diambil oleh wakil kepala daerah. Yang tertinggi hanya satu, yaitu kepala daerah, yakni Bupati Ende,” pungkasnya.
Pernyataan ini memicu beragam tanggapan di kalangan masyarakat dan pejabat daerah. Beberapa pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penegasan terhadap sistem kepemimpinan yang jelas dan terstruktur, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk sentilan terhadap pihak-pihak tertentu dalam pemerintahan daerah. **(Rian Laka).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









