Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kajari Mabar Tegaskan Pengawasan Dana Revitalisasi Sekolah: Rp300 Miliar Harus Tepat Sasaran, Penyimpangan Bakal Ditindak!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261102 183225
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memperketat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah. Sekitar 300 kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan penerima bantuan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi mitigasi dan pencegahan korupsi, sebagai upaya memastikan anggaran pendidikan yang mencapai ratusan miliar rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (foto : Dok. Isth).

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Kejaksaan menekankan bahwa kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, penggunaan anggaran, dan laporan pertanggungjawaban merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Kesalahan administrasi tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang sah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Kejaksaan turut memperkenalkan SI-PENDEKAR NTT, sebuah fasilitas digital yang mendukung pemantauan pelaksanaan pembangunan melalui Bidang Intelijen dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Melalui aplikasi tersebut, pengelola program dapat menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan, mengunggah dokumentasi fisik, memantau realisasi keuangan, serta melaporkan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.

Sistem pelaporan digital ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus mempermudah proses identifikasi terhadap persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.

Baca Juga :  Pembangunan Huntara Korban Gempa di Mabar Hadapi Kendala, Ini Perintah Tegas Menko Polkam!

Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap laporan harus menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Artinya, dokumentasi pekerjaan dan laporan penggunaan anggaran tidak boleh direkayasa atau sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala sekolah turut menyampaikan kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan program, terutama berkaitan dengan ketersediaan material bangunan.

Dampak gempa bumi yang melanda wilayah Flores turut memengaruhi ketersediaan dan distribusi material konstruksi. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pengelola sekolah mengalami kesulitan mendapatkan bahan bangunan sesuai kebutuhan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Yoanes menyampaikan bahwa persoalan teknis maupun nonteknis harus dikomunikasikan sejak dini agar dapat dicarikan solusi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa di lapangan tentu ada kendala, baik teknis maupun nonteknis. Tadi juga ada kepala sekolah yang menyampaikan kesulitan mendapatkan material bangunan akibat dampak gempa. Hal-hal seperti ini harus dikomunikasikan dan dicarikan solusi, termasuk kemungkinan penyesuaian waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  FPM dan FORKOMA Mabar Gelar Pelatihan Jurnalistik, Bekali Generasi Muda dengan Kompetensi Pers

Ia berharap seluruh satuan pendidikan penerima bantuan dapat melaksanakan program secara tertib, transparan, dan sesuai mekanisme, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan edukasi hukum, pencegahan, dan pengawasan guna mendukung keberhasilan program revitalisasi sekolah.

Sebab, keberhasilan revitalisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau selesainya bangunan secara fisik. Lebih dari itu, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta manfaat nyata bagi peserta didik harus menjadi ukuran utama.

Setiap rupiah anggaran pendidikan merupakan amanah negara. Dana tersebut harus diwujudkan menjadi ruang belajar yang layak dan fasilitas pendidikan yang berkualitas, bukan menjadi celah bagi kepentingan pribadi maupun praktik korupsi.**

  • Bagikan