Henry menegaskan, pelaksanaan tugas kepolisian harus sejalan dengan semangat dan arahan pimpinan Polri untuk terus mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.
“Tagline yang kita kedepankan adalah Polisi Bersama Masyarakat. Artinya, Polri harus hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap, penguatan kemampuan personel melalui fasilitas latihan seperti Lapangan Tembak Setia 38 dapat berjalan beriringan dengan peningkatan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kunjungan kerja Kapolda NTT di Labuan Bajo dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Selain agenda peresmian lapangan tembak, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi pimpinan Polda NTT untuk melihat secara langsung kesiapan personel serta pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
Kedatangan Kapolda NTT bersama rombongan PJU Polda NTT disambut dengan adat Manggarai. Prosesi penyambutan dilanjutkan dengan pertunjukan tarian Caci serta tarian Tiba Meka yang dibawakan oleh Sanggar Potang Iring.
Penyambutan bernuansa budaya tersebut menjadi bentuk penghormatan masyarakat Manggarai Barat kepada pimpinan Polda NTT sekaligus memperkenalkan kekayaan tradisi lokal kepada jajaran kepolisian yang berkunjung.
Seluruh jajaran Polres Manggarai Barat turut hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari pejabat utama hingga personel yang bertugas di tingkat Polres dan Polsek dan jajaran PJU dan Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda NTT.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan koordinasi internal semakin kuat, kemampuan personel terus meningkat, dan kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin dirasakan melalui pelayanan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









