NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Keluarga besar ASW mengecam keras tindakan oknum pengacara lokal berinisial CJO yang memposting informasi sepihak di akun media sosial Koalisi Laki.
Menurut keluarga, unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan nama baik mereka.
Dedi Ba’i, cucu pertama almarhum Petrus Ba’i (ayah ASW), menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut.
“Postingan itu membunuh karakter seseorang melalui media sosial tanpa dasar fakta yang sebenarnya,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, video dan narasi yang diunggah oleh akun Koalisi Laki menggambarkan pemagaran makam almarhum Adrianus Kesu seolah-olah sebagai tindakan pembatasan akses oleh pihak ASW.
Padahal, menurut keluarga, informasi itu tidak benar dan bahkan diduga merupakan rekayasa.
Selain itu, isu tentang kerbau yang disebut-sebut milik almarhum ASW ternyata juga tidak sesuai fakta.
“Kerbau itu milik ibu Margareta Ba’i. Dikembalikan karena ASW merasa tidak dihormati sebagai paman, sesuai adat kami yang disebut Tu mbi ngawu nge,” jelas Dedi.
Keluarga ASW menilai tindakan pengacara yang mengunggah narasi sepihak di media sosial merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi, karena menyebarkan informasi tanpa klarifikasi dari semua pihak.
Akibat viralnya informasi tersebut di media sosial dan beberapa awak media kemudian menemui kedua belah pihak pada Selasa (1/10/2025) untuk mendapatkan penjelasan langsung.
Margareta Ba’i, pelapor kasus intimidasi dan pengancaman, didampingi kedua anaknya, Vera dan Yanti, menceritakan kronologi kejadian yang bermula dari pemagaran dan penggembokan pintu rumah mereka hingga terjadi percekcokan dengan ASW, yang diketahui merupakan anggota DPRD Nagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








