“Kami menawarkan opsi untuk membayar bunga tanpa mengurangi pokok pinjaman selama masa pandemi. Ibu Marta secara lancar membayar bunga selama 6 bulan, namun setelah periode tersebut, pembayaran pokok dan bunga mengalami keterlambatan (Macet). Meskipun kami telah menjelaskan secara detail kepada Ibu Marta terkait sisa pinjamannya, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai karena perbedaan persepsi,” tambahnya.
Mengenai penyegelan jaminan, Nong Pani menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil jika pinjaman tidak dibayar tepat waktu atau macet.
“Ketika suami Ibu Marta bertanya bagaimana jika tidak membayar, kami menjelaskan bahwa barang jaminan akan disita sesuai dengan ketentuan kredit. Ini adalah langkah terakhir yang kami ambil jika pembayaran tidak direalisasikan. Perlu dicatat bahwa jaminan tersebut ada untuk menjamin pinjaman, dan jika terjadi masalah pembayaran, langkah penyitaan akan diambil,” jelasnya.
Kericuhan yang terjadi di kantor bank, menurut Nong Pani, dipicu oleh perbedaan persepsi terkait pembayaran pokok dan bunga.
“Ibu Marta hanya membayar bunga, namun pokok pinjaman tidak mengalami penurunan. Inilah inti dari perbedaan yang menyebabkan ketegangan,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









