KUPANG, NTTNEWS.NET – Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Bria Seran (57), dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alfonsius Leki (34).
Peristiwa tersebut terjadi saat pertandingan sepak bola Respek OBM Cup III di Lapangan Besikama, Kecamatan Malaka Barat, pada Kamis (14/8/2025) sore.
Menurut keterangan saksi, Adrianus terlihat memegang botol minuman keras dan membagikannya kepada sejumlah orang di sekitar bangku pemain cadangan. Pada saat yang sama, korban Alfonsius tengah memainkan telepon genggamnya.
Melihat hal itu, Adrianus menegur dengan kalimat keras, “Woe, kenapa foto dan video?”
Usai melontarkan teguran, Adrianus kemudian meletakkan botol yang dipegangnya dan menghampiri Alfonsius.
Ia diduga berusaha merebut telepon genggam milik korban, namun korban menolak memberikannya.
Diduga karena tersulut emosi, Adrianus menarik kerah baju korban dengan tangan kanannya, lalu memukul pelipis kanan korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali.
Akibat insiden itu, korban merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka.
“Benar, kasusnya dilaporkan hari Kamis (14/8/2025) tadi malam,” ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025) pagi, dikutip dari Tribunnews.com.
Profil Singkat Adrianus Bria Seran
Adrianus Bria Seran lahir di Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Ia dikenal sebagai politisi senior yang telah duduk sebagai anggota DPRD Malaka selama empat periode berturut-turut.
Karier politiknya dimulai saat masih menjadi anggota DPRD Belu, sebelum Kabupaten Malaka resmi dimekarkan pada 2013. Saat itu, ia dipercaya menjabat Wakil Ketua DPRD Belu periode 2009–2014.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









