LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat keputusan yang mengguncangkan KPU Manggarai Barat setelah menyatakan Ketua KPU tersebut bersalah atas tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang staf pegawai negeri sipil (PNS).
Krispianus Beda, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Manggarai Barat, saat ini telah dipindahkan ke posisi Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, periode 2024-2029.
Sementara itu, Ferdiano Sutarto Parman dipilih sebagai Ketua KPU Manggarai Barat, periode 2024-2029 sebagai penggantinya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, dalam rapat pleno tertutup komisioner KPU Manggarai Barat yang digelar di kantor sekretariat KPU Kabupaten Barat pada Rabu (29/5) siang.
“Kami telah melakukan rapat Pleno tertutup untuk komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat, sebagai langkah tindaklanjut dari keputusan DKPP,” ungkap Kris.
Kris menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memilih Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat.
“Hari ini, secara aklamasi, kami, lima komisioner, sepakat memilih Ferdiano Sutarto Parman sebagai Ketua terpilih menggantikan saya,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hasil pemilihan tersebut akan dilaporkan kepada KPU RI.
“Laporan hasil pemilihan Ketua KPU Manggarai Barat hari ini secara aklamasi akan kami kirim ke KPU RI,” katanya.
Meskipun pemilihan tersebut telah dilakukan, Kris menyatakan bahwa surat keputusan resmi dari KPU RI terkait penunjukan tersebut masih menunggu.
“Meskipun hari ini telah terpilih saudara Ano Parman sebagai Ketua, namun terkait dengan Surat Keputusan (SK), kami masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI,” tutup Kris Bheda.
Diberitakan media ini sebelumnya,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Beda terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).
DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (28/5).
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.
DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.
“DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029,” ujarnya.
Kekerasan seksual Krispianus
Anggota majelis sidang DKPP lainnya, Raka Sandi membeberkan dalil aduan korban yang juga merupakan pengadu dalam perkara ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









