Kabidhumas menekankan bahwa keputusan TMS terhadap Lasmini telah melalui proses yang transparan dan akuntabel.
“Institusi berharap klarifikasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang merugikan Polda NTT,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Henry mengingatkan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat.
“Kami mengajak semua pihak untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Henry menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada publik sesuai tugas dan fungsi institusi kepolisian.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mematuhi prinsip transparansi dan profesionalisme,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









