LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dan menjawab sekitar 40 pertanyaan dari tim penyidik di Polres Manggarai Barat, kuasa hukum seorang anggota DPRD Manggarai barat berinisial H, memberikan klarifikasi kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam (25/2/2026) di Mapolres Manggarai Barat.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvianus Hardu, S.H., M.H., Banri Jerry Jacob, S.H., serta Sirilus Lasur (Asisten Lawyer) dari H, menjelaskan bahwa klien mereka (H) dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait pembuatan surat keberatan atas nama seorang warga berinisial S.
Aldri Dalton Ndolu menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut murni berkaitan dengan proses pembuatan surat keberatan yang diajukan oleh Tua Golo Nggoer.
“Pemeriksaan klien kami hari ini adalah panggilan klarifikasi terkait pembuatan surat, yakni membantu salah satu masyarakat Nggoer, Tua Golo, dalam menyusun surat keberatan,” ujarnya.
Menurut Aldri, kliennya hanya membantu mengetik surat tersebut atas permintaan langsung dari yang bersangkutan. Surat itu dibuat di kantor kliennya menggunakan laptop pribadi, tanpa adanya unsur paksaan maupun kepentingan lain.
“Klien kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan datang langsung ke kantor dan meminta bantuan untuk mengetik surat keberatan tersebut. Surat itu dibuat di laptop klien kami semata-mata karena diminta tolong oleh saudara S,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









