Barang yang dimusnahkan mencakup hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 273.720 batang, serta minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/kaleng atau setara dengan 99,31 liter.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp387.540.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp249.288.430, ” Jelas Lukman.
Lanjut dia, Selama periode Januari 2023 hingga Februari 2024, KPPBC Labuan Bajo telah berhasil melakukan 57 kegiatan penindakan di bidang Cukai. Hasil dari penindakan tersebut meliputi:
– Hasil Tembakau: 693.760 batang dengan nilai barang sebesar Rp 872.750.500,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 695.479.697,00.
– Minuman Mengandung Etil Alkohol: Jumlah barang 395,1 liter dengan nilai Rp 240.673.100,00 dan potensi kerugian negara Rp 44.390.050,00.
“Berdasarkan hasil penelitian atas kegiatan penindakan selama periode Januari 2023 hingga Februari 2024, terdapat 1 kegiatan penyidikan yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 1826/PAN.02.W26-U7/HK2.1/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023. Sanksi administratif yang diterapkan berupa denda sebesar Rp359.029.000,00, ” Terang Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









