Menurutnya, media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga mempunyai fungsi strategis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Media bukan hanya mitra dalam menyampaikan informasi, tetapi juga bagian penting dari kontrol sosial untuk memastikan program ini berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga mengajak wartawan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, menyampaikan informasi secara objektif, serta tidak ragu mengingatkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Kami mengajak rekan-rekan media untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat, menyampaikan informasi yang objektif, serta berani mengingatkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.
Yoanes menegaskan, pengawalan terhadap program revitalisasi sekolah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, penyelenggara pendidikan, pemerintah, masyarakat, dan media menjadi bagian penting untuk menjaga agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan.
“Mari kita kawal bersama, karena setiap rupiah yang digunakan untuk pendidikan adalah investasi bagi masa depan anak-anak Manggarai Barat,” tutupnya.
Dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar, program revitalisasi sekolah di Manggarai Barat kini menjadi perhatian publik. Transparansi penggunaan anggaran, kualitas hasil pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya menghadirkan ruang belajar yang layak, memperbaiki fasilitas pendidikan, dan meningkatkan mutu pendidikan justru membuka ruang bagi praktik penyimpangan.
Pengawasan harus berjalan sejak awal, bukan baru dilakukan setelah persoalan muncul. Sebab, menyelamatkan uang negara berarti menjaga masa depan pendidikan generasi Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









