“Kami menyerahkan dokumen itu sejak 29 April 2026. Namun tanggapan baru diberikan lebih dari satu bulan kemudian. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pembatalan sertifikat yang sudah diputus pengadilan justru belum dijalankan?” ujarnya.
Surion menegaskan bahwa penerbitan peta bidang, surat ukur, sertifikat baru maupun proses administrasi pertanahan lainnya seharusnya dilakukan setelah adanya pembatalan terhadap sertifikat yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, selama SHM lama belum dibatalkan, maka proses lanjutan yang berkaitan dengan penerbitan hak baru belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah terdapat hambatan tertentu yang membuat BPN Manggarai Barat belum berani menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pertanyaannya sederhana, apakah Kepala BPN Manggarai Barat berani atau tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dengan membatalkan SHM yang menjadi objek sengketa? Karena pelaksanaan putusan pengadilan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap pejabat negara,” katanya.
Keluarga ahli waris pun mendesak Kantor Pertanahan Manggarai Barat untuk segera menerbitkan Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik sesuai amar putusan Mahkamah Agung serta menyampaikan secara terbuka tahapan dan jadwal pelaksanaannya.
Mereka menilai penundaan yang terus terjadi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen lembaga pertanahan dalam menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surion juga mengingatkan bahwa apabila tidak terdapat langkah nyata dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh jalur pengaduan ke berbagai lembaga, mulai dari Menteri ATR/BPN, Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Kanwil BPN NTT, Ombudsman Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI hingga Komisi II DPR RI.
“Kami hanya meminta satu hal, yaitu pelaksanaan putusan yang sudah final dan mengikat. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan justru membiarkan putusan pengadilan berlarut-larut tanpa pelaksanaan,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









