“Pastikan lembaga pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta tawarannya masuk akal dan tidak menjebak,” tegas Donna.
Anggota DPR RI Komisi XI, Julie Sutrisno Laiskodat, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya pinjaman online ilegal yang menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan ekonomi.
“Jangan tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Apa pun yang instan itu biasanya tidak sehat. Kita harus cerdas dalam mengambil keputusan finansial,” ungkap Julie.
Ia menekankan bahwa edukasi dan penyuluhan terkait jasa keuangan sangat penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup dalam mengelola keuangan pribadi.
“Saya tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban hanya karena tidak tahu. Banyak kasus tragis terjadi, seperti orang bunuh diri atau diteror debt collector akibat pinjaman ilegal,” tambahnya.
Julie juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mampu membedakan antara aplikasi pinjaman legal dan ilegal, karena pinjaman ilegal cenderung membebani masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan prosedur penagihan yang merugikan.
“Mari kita bangun masyarakat Manggarai yang melek finansial dan terlindungi dari jeratan pinjaman ilegal,” tutupnya. ** (Red).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









