LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dua orang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil dibekuk Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di dua tempat berbeda, Minggu (25/02/2024) lalu.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial SG (29), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 19 Februari 2024 lalu.
Saat itu, SG (29) beserta istrinya sedang keluar untuk bekerja.
Nahas, ketika kembali pulang ke rumahnya, ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua unit laptop merk Acer dan Lenovo yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib dibawa kabur pencuri.
“Korban melaporkan kejadian pencurian kepada Polres Manggarai Barat, total kerugian yang disampaikan sekitar 8 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (05/03/2024) siang.
Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian, RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18), yang salah satunya diciduk di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,” ungkapnya.
Pelaku yang ditangkap di Air Kemiri berinisial RR alias Rodi (26) warga Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat dan merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap saat mencoba menyatroni sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
“Saat itu, Tim Jatanras Komodo sedang berpatroli dan mendapat laporan ada orang yang mencoba mencuri di rumah salah satu warga. Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena terduga pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Manggarai Barat,” tutur dia.
Kemudian, berdasarkan pengembangan penyelidikan pasca membekuk RR (26), Tim Jatanras Komodo kembali berhasil meringkus AJ (18) di Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









