Selain persoalan material dan tenaga kerja, ketersediaan akses air bersih dan jaringan listrik juga menjadi faktor penting yang harus dipastikan sebelum huntara ditempati masyarakat.
Kondisi geografis Manggarai Barat yang memiliki wilayah cukup luas dengan lokasi terdampak tersebar di sejumlah kecamatan dan desa turut menambah kompleksitas pelaksanaan pembangunan. Karena itu, percepatan pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan pekerjaan fisik, tetapi membutuhkan perencanaan, distribusi material, dan koordinasi lintas instansi yang terukur.
Dudung menekankan, pemerintah harus memastikan seluruh data penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Langkah verifikasi tersebut penting untuk menghindari ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan maupun pembangunan hunian sementara.
Sebab, di tengah kondisi masyarakat yang masih berupaya bangkit setelah dilanda gempa bumi, keakuratan data dan kecepatan penanganan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Pemerintah juga diharapkan tidak hanya berfokus pada pencapaian target jumlah unit huntara, tetapi memastikan setiap hunian memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Dengan demikian, huntara yang dibangun tidak sekadar menjadi bangunan fisik, melainkan benar-benar dapat memberikan tempat tinggal sementara yang layak, aman, dan nyaman bagi para korban bencana.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, Pangdam XXVII/Sobe Sonbai Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua, Kapolres Manggarai Barat, Dandim Manggarai Barat, Kajari Manggarai Barat, serta perwakilan BMKG, Basarnas, dan Badan Otorita Pengelola Labuan Bajo Flores.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat pembangunan huntara, serta memastikan seluruh proses penanganan pascabencana berjalan berdasarkan data yang valid dan kebutuhan masyarakat.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada target pembangunan 458 unit huntara, tetapi juga pada sejauh mana percepatan tersebut dapat direalisasikan di lapangan. Masyarakat terdampak membutuhkan kepastian penanganan agar dapat segera menempati hunian sementara yang layak sembari menata kembali kehidupan pascabencana. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









