“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, KPU, dan Bawaslu, untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada berjalan aman dan tertib. Kami terus menyerukan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan aparat desa untuk menjaga netralitas dalam proses ini, ” Jelas Ondy, saat diwawancarai pada Senin siang (21/10).
Namun, di balik tanggung jawab yang diemban, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh Ondy selama masa jabatannya.
Larangan tersebut meliputi tidak melakukan mutasi pejabat, tidak membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, serta tidak mengeluarkan kebijakan yang berbeda dengan kebijakan yang ada.
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegas Ondy.
Ondy menambahkan, “Tugas utama saya adalah memastikan proses Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Saya ingin masyarakat merasa tenang dan yakin bahwa pemilihan yang akan datang berlangsung dengan transparan dan adil.”
Selain itu, Ondy juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan dan Pilkada. Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menciptakan pemilihan yang demokratis,” ujarnya.
Dengan pengukuhan ini, harapannya Ondy Christian Siagian dapat menjalankan tugasnya dengan optimal, menjaga stabilitas di Kabupaten Manggarai Barat, dan memastikan semua proses pemerintahan berjalan dengan lancar hingga pemilihan mendatang.
“Saya berkomitmen untuk bekerja keras demi masyarakat Manggarai Barat dan menjalankan amanah ini sebaik mungkin,” pungkas Ondy. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









