LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Personil Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat merazia sejumlah lokasi hiburan malam yang rawan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (16/12/2023) malam.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok menyebutkan tujuan dilakukannya operasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa pengunjung dan karyawan yang berada di tempat hiburan malam tersebut bersih dari penggunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya atau disingkat narkoba.
“Tim yang diturunkan pada operasi ini adalah sejumlah 20 personil dengan menyasar beberapa tempat hiburan malam di Kota Labuan Bajo. Razia ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” kata Pak Teos sapaan akrabnya.
Dalam razia narkoba itu, lanjut IPTU Teos, ada dua tempat hiburan malam yang didatangi petugas kepolisian di Kota Pariwisata Super Premium itu yakni Mawar Jingga dan Cleopatra. Petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan urine kepada setiap pengunjung yang datang dan berada di lokasi tersebut.
“Saat berada di tempat hiburan, tim yang bertugas segera melakukan penggeledahan dan pemeriksaan urine kepada setiap pengunjung dan pemandu karaoke yang berada di tempat,” jelasnya.
Dari dua lokasi hiburan malam yang dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika serta tidak ditemukan adanya pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.