Jenis laporan yang dapat disampaikan sangat beragam, mulai dari kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, tindak pidana umum, hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, TPPO, serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya.
“Masyarakat bisa melaporkan apa saja, atau yang membutuhkan bantuan atau layanan kepolisian cukup tekan (menghubungi) 110 atau nomor petugas piket 0811-3832-006,” jelasnya.
Menurut Hery, kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai Barat untuk menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, cepat, dan berbasis teknologi, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat membutuhkan bantuan aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis.
“Layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Namun, kami imbau masyarakat untuk tidak disalahgunakan atau digunakan untuk main-main,” ujarnya mengingatkan.
IPDA Hery Suryana menambahkan bahwa program Dumas Terpadu sejalan dengan visi besar Polri untuk membangun pelayanan Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Dengan berbagai kanal yang terbuka selama 24 jam, Polres Manggarai Barat memastikan setiap suara masyarakat didengar, setiap laporan ditindak, dan setiap layanan dapat diakses tanpa batas,” ungkapnya.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









