Orang tua korban juga telah menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan menerima peristiwa tragis tersebut secara ikhlas sebagai musibah, menolak tindakan autopsi jenazah, serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum secara pribadi.
Menanggapi poin mediasi tersebut, IPTU Leonardo menjelaskan posisi yuridis dari santunan tersebut terhadap berkas perkara.
“Itikad baik berupa santunan dan surat pernyataan ikhlas dari keluarga korban tentu kami catat secara cermat dalam berkas perkara. Namun, dalam konstruksi hukum pidana, iktikad baik tersebut nantinya diposisikan sebagai faktor pertimbangan yang meringankan, bukan alasan pemicu penghentian perkara secara spontan,” terangnya.
Terkait wacana penerapan Restorative Justice (RJ), Kasat Polairud menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh penyidik di lapangan, melainkan harus melalui mekanisme resmi berupa Ekspose atau Gelar Perkara formal.
“Peluang penerapan Restorative Justice tetap terbuka sesuai regulasi Kepolisian, tetapi keputusannya sepenuhnya bergantung pada hasil kesimpulan, rekomendasi, dan musyawarah para peserta dalam Gelar Perkara. Gelar perkara ini akan melibatkan unsur internal dan pihak terkait guna menilai secara obyektif apakah perkara ini layak di-RJ-kan atau ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Guna memperkuat konstruksi hukum dan transparansi penanganan perkara, Satpolairud Polres Manggarai Barat telah menyusun rencana tindak lanjut yang terukur, di antaranya.
Pertama, Pemeriksaan Saksi Ahli Pariwisata: Meminta keterangan resmi dari Ahli Auditor Keselamatan Kepariwisataan Air dari Direktorat Standardisasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata RI serta Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata Bidang Wisata Tirta.
Kedua, Koordinasi Kelembagaan: Melakukan klarifikasi dan koordinasi bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
Ketiga, Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana: Meminta pendapat Saksi Ahli Hukum Pidana untuk memperjelas kelayakan unsur kelalaian (culpa) dalam sangkaan pasal.
Keempat, Gelar Perkara (Ekspose): Menyelenggarakan gelar perkara guna menentukan arah penetapan hukum final.
Mengakhiri keterangannya, Pria kelahiran Batak, Sumatera Utara itu mengimbau seluruh pelaku industri pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk senantiasa mematuhi standar keselamatan pelayaran tanpa kompromi.
“Labuan Bajo adalah destinasi wisata kelas dunia. Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku usaha jasa wisata dan pemilik kapal untuk tidak mengabaikan standar keselamatan. Polres Manggarai Barat akan terus mengawal penegakan hukum ini demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan citra positif pariwisata Indonesia,” pungkas Pak Leo sapaan akrabnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









