LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Suasana tegang memenuhi Pleno Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Manggarai Barat ketika Beni Adu, angkat bicara menyuarakan parpol keberatan terhadap hasil D1 yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Welak.
“Kami keberatan karena ada kehilangan 35 surat suara, hak konstitusional pemilih sebanyak 35 orang,” ungkap Beni Adu, saksi parpol PDIP. Sabtu (2/2/2024) malam.
PDI Perjuangan menyoroti kekurangan sebanyak 119, dengan fokus pada keberadaan 35 surat suara yang tak ditemukan.
Dengan tegas, mereka menegaskan bahwa ini tidak hanya permasalahan administratif, tetapi juga pelanggaran pemilu baik dari segi penyelenggaraan maupun hukum, mengapa dari 154 berubah menjadi 119?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









