LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebuah momen penuh kebanggaan dan haru mewarnai jajaran Kepolisian Resor Manggarai Barat. AKP I Wayan Merta, S.H., resmi menyandang pangkat baru sebagai Komisaris Polisi (Kompol) dalam upacara Korps Raport yang digelar di lapangan upacara Polres Manggarai Barat, Rabu (1/4/2026).
Kenaikan pangkat pengabdian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghargaan tertinggi atas dedikasi panjang tanpa cela selama puluhan tahun mengabdi kepada bangsa dan negara.
Terhitung mulai 1 April 2026, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/2822/XII/KEP./2025, perwira yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Manggarai Barat tersebut resmi menyandang tanda pangkat satu melati di pundaknya.
Upacara Korps Raport dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk apresiasi institusi terhadap personel yang menunjukkan loyalitas dan integritas tanpa kompromi.
“Kenaikan pangkat pengabdian kali ini dianugerahkan kepada AKP I Wayan Merta, S.H., yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Mabar, menjadi Komisaris Polisi (Kompol) terhitung mulai tanggal 1 April 2026,” ujar Kapolres di hadapan para pejabat utama dan seluruh anggota.
Bagi Kompol I Wayan Merta, penghargaan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Kenaikan pangkat tersebut diberikan di penghujung masa tugasnya, menjelang masa purna bakti yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026.
Kapolres menegaskan bahwa tidak semua anggota Polri berhak menerima kenaikan pangkat pengabdian. Penghargaan ini hanya diberikan kepada personel dengan rekam jejak bersih, tanpa pelanggaran disiplin maupun kode etik selama bertugas.
“Kenaikan pangkat pengabdian adalah wujud penghargaan dari pimpinan dan institusi kepada anggota Polri yang berdedikasi dan memiliki loyalitas tinggi, yang dibuktikan dengan pelaksanaan tugas yang baik serta tanpa catatan pelanggaran,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









