LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk tiga orang spesialis pencurian barang elektronik (Curanik) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sebanyak 16 unit handphone hasil curian diberbagai lokasi ikut disita.
“Sebanyak tiga orang jaringan spesialis pencurian handphone berhasil kami amankan. Satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus persetubuhan,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (07/06/2024) sore.
Kasus ini terungkap setelah mereka beraksi di Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (31/05) lalu. Dimana mereka menyatroni salah satu rumah warga dan berhasil mencuri 2 unit handphone.
Atas kejadian itu warga yang jadi korban membuat laporan polisi dan langsung dikembangkan Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. Tak butuh lama, satu per satu para terduga pelaku pun berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur ke kampung halamannya masing-masing di Kabupaten Manggarai.
“Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan terduga pelaku PJ (47) pada Senin (3/6) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya disejumlah wilayah di Kabupaten Manggarai,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan polisi itu diantaranya berinisial PJ alias Lipus (47), YM alias Man (34), dan LL alias Selus (39). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Manggarai.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa enam belas unit handphone berbagai merek dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkap AKP Angga.
Dari ketiga terduga pelaku, dua diantaranya adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Labuan Bajo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.