LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Polemik sengketa tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, kembali memanas. KS, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang kini ditangani Bareskrim Polri melalui STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026, secara terbuka menantang Erwin Santosa Kadiman beserta keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk tampil di hadapan publik dan menjelaskan secara transparan seluruh proses perolehan hingga transaksi lahan yang selama ini menjadi sumber kontroversi.
Menurut KS, selama bertahun-tahun konflik agraria di Keranga terus bergulir tanpa pernah ada penjelasan yang memadai dari pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari transaksi tanah tersebut. Padahal, berbagai pertanyaan mendasar terkait asal-usul tanah, legalitas dokumen alas hak, luas lahan yang diperjualbelikan hingga proses penerbitan sertifikat terus menjadi perbincangan publik.
“Kalau memang merasa benar, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo dasar perolehan tanah itu, tunjukkan dokumen-dokumennya, dan jawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Jangan terus membiarkan masyarakat mencari-cari jawaban sendiri atas persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegas KS kepada media ini, Minggu (31/5/2026) dilansir okebajo.com.
KS menilai sikap diam yang selama ini ditunjukkan Erwin Santosa Kadiman maupun keluarga ahli waris Nikolaus Naput justru semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap legalitas berbagai dokumen yang digunakan dalam proses penguasaan dan transaksi tanah di Keranga.
Salah satu hal yang paling dipersoalkan KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman.
Menurutnya, berdasarkan berbagai dokumen dan fakta lapangan yang dipelajarinya, luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim dan transaksi yang disebut mencapai 40 hektare tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat sampai sekarang. Kalau tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa sampai diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu tanah milik siapa? Di mana lokasinya? Sampai sekarang tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Bagi KS, pertanyaan tersebut merupakan persoalan mendasar yang hingga kini belum pernah dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat.
KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu digelar secara besar-besaran dan dihadiri sejumlah pejabat penting.
Menurutnya, kegiatan tersebut telah membangun persepsi seolah seluruh persoalan lahan telah selesai, padahal sengketa tanah masih berlangsung dan berbagai aspek legalitas lahan masih dipersoalkan.
“Saat itu masyarakat melihat ada kegiatan groundbreaking besar-besaran. Pejabat hadir, mulai dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan para pejabat lainnya. Seolah-olah semua persoalan tanah sudah selesai. Padahal tanahnya masih disengketakan, status hukumnya masih dipersoalkan, dan berbagai izin yang menjadi syarat pembangunan juga dipertanyakan. Akibatnya sampai hari ini proyek tersebut mangkrak,” kata KS.
Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian terhadap iklim investasi di Labuan Bajo.
Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan berbagai keterangan dan dokumen kepada penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kejanggalan dalam proses perolehan tanah yang menjadi dasar transaksi.
Menurutnya, salah satu fokus yang sedang diuji adalah keberadaan surat bukti perolehan tanah adat yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat.
“Kami sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Yang kami persoalkan sejak awal adalah dokumen alas hak yang dipakai dalam transaksi tersebut. Kami mempertanyakan keberadaan dokumen aslinya dan bagaimana prosesnya sampai bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









