Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebelum Eksekusi Pulau Sebayur Kecil, I Wayan Sukawinaya Ajukan Perlawanan Pihak Ketiga dan Tuntutan Rp117 Miliar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260922 191249
Lokasi eksekusi objek tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Yang Digelar Hari Ini Oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa, 22 September 2026. (foto : Dok. Isth).

Pada 10 Agustus 2026, mereka menyatakan telah menyampaikan surat sanggahan dan keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Keberatan tersebut berkaitan dengan rencana pengukuran dan/atau penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dipersoalkan.

“Sebelum persoalan ini sampai pada tahap sekarang, Para Pelawan sudah menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan. Jadi kami ingin menunjukkan bahwa ada keberatan yang telah disampaikan secara resmi mengenai objek tersebut,” kata Sukawinaya.

ANGKA 42,8 HEKTARE VS 482.000 METER PERSEGI

Persoalan lain yang menurut Sukawinaya perlu mendapat perhatian serius adalah perbedaan pencantuman luas tanah.

Dalam surat pelaksanaan eksekusi disebutkan luas 42,8 hektare, tetapi pada bagian lain tercantum 482.000 meter persegi.

Perbedaannya cukup signifikan.

42,8 hektare = 428.000 meter persegi.

Sedangkan 482.000 meter persegi = 48,2 hektare.

Artinya terdapat selisih 54.000 meter persegi atau 5,4 hektare.

“Ini bukan persoalan yang menurut kami bisa begitu saja diabaikan. 42,8 hektare berbeda dengan 482.000 meter persegi. Selisihnya 54.000 meter persegi. Maka kami meminta kejelasan, objek mana sebenarnya yang akan dieksekusi,” tegas Sukawinaya.

“Kalau luas objek belum konsisten, tentu harus diperjelas. Karena eksekusi menyangkut objek konkret di lapangan. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menentukan bidang yang akan dieksekusi,” katanya.

BATAS OBJEK JUGA DIMINTA DIPERJELAS

Selain luas, permohonan tersebut juga mempersoalkan batas objek tanah.

Para Pelawan mendalilkan batas-batas objek belum memberikan kepastian yang memadai mengenai koordinat, peta bidang, nomor persil, surat ukur maupun tanda batas fisik.

Sukawinaya mengatakan kepastian objek menjadi bagian penting dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami ingin memastikan objeknya jelas. Luas harus jelas, batas harus jelas, koordinat dan bidangnya harus jelas. Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran hak pihak lain ikut terkena,” ujarnya.

MINTA PN LABUAN BAJO MENUNDA EKSEKUSI

Melalui permohonan provisi, Para Pelawan meminta PN Labuan Bajo menunda pelaksanaan eksekusi.

Mereka meminta agar tidak dilakukan pengosongan, penyerahan, pemasangan tanda batas, pengukuran maupun tindakan eksekusi lainnya terhadap bagian objek yang diklaim sebagai hak Para Pelawan.

Selain itu, Para Pelawan meminta agar kondisi tanah tetap status quo.

“Yang kami minta adalah penundaan dan status quo. Jangan mengubah keadaan objek terlebih dahulu sampai persoalan hak pihak ketiga ini mendapatkan pemeriksaan hukum,” kata Sukawinaya.

Mereka juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak memproses pengukuran, pemetaan, pemecahan, penggabungan, peralihan hak, pembebanan hak maupun penerbitan sertifikat terhadap objek tersebut sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  DPRD Mabar Tutup Masa Sidang III, Buka Masa Sidang I: Kawal Anggaran, Pariwisata hingga Penanganan Bencana

SUKAWINAYA: DERDEN VERZET TIDAK OTOMATIS HENTIKAN EKSEKUSI

Sukawinaya juga menegaskan bahwa pihaknya memahami konsekuensi hukum dari pengajuan derden verzet.

“Kami memahami bahwa pengajuan derden verzet tidak otomatis menghentikan eksekusi. Karena itu, kami tidak mengatakan bahwa dengan sendirinya eksekusi berhenti. Yang kami mohon adalah Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo mempertimbangkan alasan yang patut dan keadaan konkret yang kami sampaikan,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya memilih mekanisme hukum.

“Kami menempuh jalur hukum. Kami tidak menghendaki adanya tindakan di luar hukum. Semua harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.

TUNTUTAN KERUGIAN MENCAPAI RP117 MILIAR

Dalam permohonan, Para Pelawan juga mencantumkan tuntutan kerugian.

Kerugian materiil dihitung sebesar Rp107 miliar dengan dasar luas 42,8 hektare atau 428.000 meter persegi dan asumsi nilai Rp250.000 per meter persegi.

Perhitungannya: 428.000 m² x Rp250.000 = Rp107.000.000.000.

Sementara kerugian immateriil dituntut sebesar Rp10.000.000.000.

Dengan demikian, total tuntutan mencapai Rp117.000.000.000.

Sukawinaya mengatakan nilai tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan dan pembuktiannya tetap akan diuji di persidangan.

“Rp117 miliar itu adalah nilai tuntutan yang kami cantumkan dalam permohonan. Tentu pembuktian dan penilaiannya diserahkan kepada proses persidangan. Kami akan menyampaikan dasar perhitungannya dan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.

DASAR HUKUM JUGA DIJABARKAN

Dalam permohonan tersebut, Para Pelawan merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1917 KUHPerdata, prinsip audi et alteram partem, Pasal 206 ayat (6) dan ayat (7) RBg, serta ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata.

Para Pelawan juga merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Menurut Sukawinaya, seluruh dasar hukum tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang akan diuji dalam proses pemeriksaan.

“Kami menyampaikan argumentasi hukum dan dasar-dasar hukum yang menurut kami relevan. Tetapi keputusan akhirnya tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasinya,” ujarnya.

MEMINTA PUTUSAN PROVISI DAPAT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU

Dalam petitum provisi, Para Pelawan meminta agar penundaan eksekusi diberikan sampai perkara derden verzet memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.

Sedangkan dalam pokok perkara, Para Pelawan meminta agar derden verzet dikabulkan, mereka dinyatakan sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum dan hubungan kewarisan terhadap objek tanah, serta menyatakan pelaksanaan eksekusi tidak dapat menjangkau bagian yang diklaim sebagai hak Para Pelawan.

Baca Juga :  DPRD Mabar Dorong Perda Jaminan Sosial, Pekerja Rentan Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Mereka juga meminta agar objek tanah dipertahankan dalam keadaan status quo.

“JANGAN SAMPAI EKSEKUSI MELAHIRKAN PERKARA BARU”

Sukawinaya kembali menegaskan bahwa tujuan permohonan tersebut adalah memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa klaim pihak ketiga.

“Jangan sampai eksekusi yang seharusnya menyelesaikan perkara justru melahirkan perkara baru karena ada pihak ketiga yang mengatakan haknya ikut terkena. Itu yang ingin kami cegah,” tegasnya.

Menurut dia, kepastian objek dan kepastian pihak yang mempunyai hak merupakan dua hal yang harus menjadi perhatian.

“Kami hanya meminta kepastian. Siapa yang berhak, objeknya yang mana, luasnya berapa, batasnya di mana, dan apakah ada hak pihak ketiga yang belum diperiksa. Semua itu harus terang,” katanya.

EKSEKUSI 22 SEPTEMBER 2026 MENJADI TITIK KRUSIAL

Dengan adanya jadwal eksekusi pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 WITA, perkara tersebut memasuki tahapan yang penting.

Di satu sisi terdapat Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Putusan Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj.

Di sisi lain terdapat Muhamad dan Busri yang melalui SUKAWINAYA-88 LAW FIRM & PARTNERS mengajukan derden verzet dan meminta penundaan karena mengklaim memiliki hak kewarisan terhadap objek tanah.

Sukawinaya mengatakan pihaknya tetap menghormati apa pun proses hukum yang akan dijalankan.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Kami akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruh bukti. Harapan kami sederhana, yaitu hak pihak ketiga diperiksa secara adil dan objektif sebelum tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum lebih jauh dilakukan,” pungkas Irjen Pol (P) DRS. I Wayan Sukawinaya, M.Si.

Dengan demikian, sengketa tanah di Pulau Sebayur Kecil kini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menyentuh persoalan klaim kewarisan, kedudukan pihak ketiga, kejelasan objek eksekusi, perbedaan luas tanah, batas bidang, proses pertanahan hingga tuntutan kerugian yang mencapai Rp117 miliar.

Seluruh dalil mengenai hak waris, luas tanah, batas objek, tuntutan kerugian dan permohonan penundaan tersebut merupakan dalil serta permohonan Para Pelawan melalui kuasa hukumnya. Kebenaran dan kekuatan hukum atas seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. **

  • Bagikan