Selain Dugaan Korupsi Dana PIP, Ini Kasus Baru Kepsek SMPN 3 Kuwus Barat

  • Bagikan
Picsart 24 06 01 12 22 50 856
Afrianus Sugianto, S.Pd, Kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini menjadi sorotan karena terlibat dalam dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya ditujukan untuk peserta didik selama tiga tahun terakhir, dimulai dari tahun 2022, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara tujuan dari PIP adalah untuk memberikan bantuan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Namun, kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat disebut telah memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Tragedi Remaja di Kota Ruteng Cermin Krisis Nilai dan Karakter

Dilaporkan bahwa sebanyak 61 siswa tidak menerima bantuan PIP karena dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut selama tiga tahun terakhir.

Detailnya, pada tahun 2022, 9 siswa belum menerima PIP, tahun 2023 sebanyak 20 siswa, dan tahun 2024 sebanyak 32 siswa.

Baca Juga :  Parekrafbud Gelar Nataru di Puncak Waringin, Apresiasi untuk Fidelis

Menyedihkan, Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Afrianus Sugianto, S.Pd, diduga telah menunjuk dirinya sendiri sebagai Bendahara tanpa musyawarah dengan pihak Guru di sekolah tersebut.

Silvester Arifin, atau yang akrab disapa Sil Enggong, ketua komite, menyatakan bahwa selain dugaan korupsi dana PIP, kepala sekolah tersebut juga telah melanggar aturan dengan merangkap jabatan.

  • Bagikan