LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini menjadi sorotan karena terlibat dalam dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya ditujukan untuk peserta didik selama tiga tahun terakhir, dimulai dari tahun 2022, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara tujuan dari PIP adalah untuk memberikan bantuan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Namun, kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat disebut telah memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dilaporkan bahwa sebanyak 61 siswa tidak menerima bantuan PIP karena dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut selama tiga tahun terakhir.
Detailnya, pada tahun 2022, 9 siswa belum menerima PIP, tahun 2023 sebanyak 20 siswa, dan tahun 2024 sebanyak 32 siswa.
Menyedihkan, Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Afrianus Sugianto, S.Pd, diduga telah menunjuk dirinya sendiri sebagai Bendahara tanpa musyawarah dengan pihak Guru di sekolah tersebut.
Silvester Arifin, atau yang akrab disapa Sil Enggong, ketua komite, menyatakan bahwa selain dugaan korupsi dana PIP, kepala sekolah tersebut juga telah melanggar aturan dengan merangkap jabatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.