“Selain dia melakukan korupsi uang PIP milik siswa yang berjumlah puluhan juta rupiah, kepsek ini juga merangkap jabatan sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut saya ini telah melanggar aturan karena tumpang-tindih jabatan, sehingga tidak salah jika dia membuat sesukanya karena semua jabatan dijalankan sendiri, ” Ujar Sil.
Terpisah, Afrianus Sugianto, S.Pd, diwawancara media ini, mengakui melakukan korupsi dana PIP selama tiga tahun berturut-turut, dimulai dari tahun 2022 dan juga merangkap jabatan sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Betul Pak, gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan selain jabatan kepala sekolah saya juga merangkap jabatan sebagai Bendahara BOS sejak saya dilantik sebagai Kepala sekolah dari tahun 2022 sampai sekarang, ” Ujar Afri, Kamis (30/5).
Selain itu, terkait dengan laporan dana BOS yang diduga fiktif, Afrianus mengakui bahwa dia sendiri yang membuatnya.
“Ia benar, saya pernah membuat laporan fiktif kalau tidak salah empat kali. Dan terkait laporan tersebut saya sendiri yang mengerjakannya, ” Jelasnya tanpa ragu.
Ketika ditanya mengenai komplain dari Dinas Teknis terkait rangkap jabatan dan laporan fiktif tersebut, Afrianus menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada komplain yang diterimanya, karena dia telah memasukkan satu nama untuk menjadi Bendahara sebagai tindakan antisipatif.
” Sejauh ini aman-aman saja Pak, tidak ada komplen dari Dinas PKO terkait rangkap jabatan begitupun laporan fiktif penggunaan dana BOS, karena memang saya telah memasukkan satu nama untuk jadi Bendahara untuk mengantisipasi ketika dicek oleh dinas, ” Ungkap Afri. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









