“Tidak ada lagi bentuk kampanye apapun selama masa tenang berlangsung hingga pada hari pemungutan surat suara, Kalau masig ditemukan adanya pelanggaran, saya pastikan, Bawaslu Flotim akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ernesta mengatakan, pihaknya akan melibatakan, TNI-Polri, Pol PP dan Wartawan dalam memberikan pengawasan selama masa tenang dan hingga pada hari pelaksanaan pemilu yakni tanggal 14 Frebuari 2024 mendatang.
Selain itu, sebelum memasuki masa tenang ini juga Bawaslu Flotim berharap peserta Pemilu 2024 dapat menurutkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing secara mandiri.
“Kita berharap peserta Pemilu dapat memahami aturan Pemilu secara baik dan juga mau menurunkan APK nya secara mandiri, Kalau tidak maka kita yang akan turunkan,” tuturnya. ** (Ell).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









