Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Tanah Rp500 Miliar Memanas, Nama Haji Ramang-Muhamad Syair Kembali Terseret

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260531 WA0093
Sengketa Tanah Rp500 Miliar Memanas, Nama Haji Ramang-Muhamad Syair Kembali Terseret. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair kembali menjadi sorotan publik di tengah berbagai konflik agraria yang terus membayangi Labuan Bajo, sebagai daerah pariwisata super premium.

Dua sosok yang selama ini dikenal sebagai fungsionaris adat Kedaluan Nggorang itu disebut berada di titik sentral sejumlah polemik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, mulai dari sengketa tanah Keranga hingga persoalan lahan tukar guling warga terdampak perluasan Bandara Komodo.

Di tengah proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri, publik mempertanyakan satu hal mendasar: mengapa berbagai persoalan tanah yang mencuat di Labuan Bajo dalam satu dekade terakhir selalu bersinggungan dengan nama kedua tokoh adat tersebut?

Sorotan terhadap keduanya semakin menguat setelah mencuat dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam proses penerbitan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput, yang kini menjadi bagian dari perkara yang telah diputus secara inkrah oleh Mahkamah Agung RI, yang memenangkan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta sebagai pihak penggugat.

Bagi sebagian masyarakat, berbagai konflik tanah yang terus berulang di Labuan Bajo tidak dapat dilepaskan dari praktik penerbitan surat pengukuhan tanah adat yang selama ini menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, sebelumnya mengungkap adanya dugaan penggunaan dua dokumen berbeda dalam proses penerbitan 5 SHM yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat pada 31 Januari 2017 atas nama anak-anak almarhum Nikolaus Naput.

Ia mengungkapkan bahwa dalam berkas permohonan yang diajukan ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat disebut menggunakan surat tanah adat tertanggal 10 Maret 1990. Namun saat proses pengukuran lapangan, muncul dokumen lain tertanggal 21 Oktober 1991 yang disebut menjadi dasar pelaksanaan pengukuran.

Perbedaan dua dokumen tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau surat tanggal 10 Maret 1990 itu memang ada, mengapa sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan dokumen aslinya kepada publik?” ujar Sukawinaya seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.

Pertanyaan tersebut hingga kini belum terjawab dan terus menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tanah Keranga.

Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair ikut menjadi perhatian karena disebut terlibat dalam proses pengukuhan tanah adat yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai sertifikat dan transaksi tanah yang kini disengketakan.

Zulkarnain Djudje, putra almarhum Adam Djudje yang dikenal sebagai penata tanah adat sejak tahun 1996, menilai konflik tanah Keranga yang diklaim mencapai sekitar 40 hektare dan diperjualbelikan melalui Akta PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 di hadapan Notaris Yohanes Billy Ginta tidak dapat dilepaskan dari berbagai surat pengukuhan tanah yang diterbitkan sebelumnya.

Menurutnya, masyarakat hingga saat ini masih mempertanyakan letak pasti tanah yang dikukuhkan dan kemudian diperjualbelikan.

“Sampai hari ini masyarakat masih bertanya-tanya, di mana sebenarnya letak pasti tanah yang dikukuhkan oleh Haji Ramang Ishaka yang kemudian diperjualbelikan oleh Nikolaus Naput kepada Erwin Kadiman Santosa seluas 40 hektare. Faktanya, tanah di Keranga itu hanya sekitar 27 hektare. BPN melakukan pengukuran berkali-kali pun hasilnya bukan 40 hektare. Kalau memang ada 40 hektare itu, tunjukkan lokasinya kepada publik,” tegas Zulkarnain, Sabtu, (30/5/2026).

Ia menilai konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu bukan lagi sekadar sengketa antarwarga, melainkan telah menjadi persoalan serius yang mengganggu kepastian hukum dan investasi di Labuan Bajo.

Sorotan yang lebih tajam datang dari Surion Florianus Adu, salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang. Menurutnya, akar persoalan yang melahirkan banyak sengketa tanah di Labuan Bajo tidak bisa dilepaskan dari praktik pengukuhan ulang tanah adat yang dilakukan setelah tanah ulayat dibagikan kepada masyarakat.

Florianus menilai tindakan sejumlah pihak yang mengklaim diri sebagai fungsionaris adat dan terus menerbitkan pengukuhan baru telah menimbulkan kekacauan administrasi pertanahan yang dampaknya dirasakan hingga hari ini.

“Akibat pengukuhan ulang tanah adat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai fungsionaris adat, banyak tanah di Keranga dan wilayah lain menjadi tumpang tindih kepemilikannya. Satu bidang tanah bisa diklaim oleh beberapa pihak karena dasar pengukuhannya berbeda-beda,” kata Florianus, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurutnya, dampak dari persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan konflik sosial dan sengketa hukum, tetapi juga kerugian ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat pemilik tanah.

Baca Juga :  Dua Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, DPRD Perindo Soroti “Kegagalan” Infrastruktur Wisata Labuan Bajo

Ia mengungkapkan banyak warga yang merasa memiliki hak atas lahan di Keranga akhirnya tidak dapat menjual tanah mereka karena status kepemilikannya terus dipersoalkan.

“Korban paling besar adalah warga pemilik tanah 11 hektar dan warga pemilik tanah 4,1 hektar yang lokasinya di Keranga. Tanah yang mereka kuasai bertahun-tahun tidak bisa dijual karena terus terjadi sengketa dan tumpang tindih klaim. Padahal nilai tanah di Keranga sekarang sangat tinggi,” ujarnya.

Florianus menjelaskan bahwa berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di kawasan Keranga telah mencapai lebih dari Rp5 juta per meter persegi. Dengan nilai tersebut, warga yang memiliki lahan belasan hektare dan tidak bisa menjual tanahnya selama bertahun-tahun berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar.

“Bagaimana masyarakat tidak rugi. Kalau tanah seluas belasan hektare tidak bisa dijual karena terus disengketakan, kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Seperti pemilik lahan 11 hektar kerugiannya bisa mencapai Rp500 miliar lebih dan pemilik 4,1 hektar kerugiannya mecapai Rp.200 Milyar lebih jika dihitung berdasarkan nilai tanah saat ini,” tegas Florianus.

Menurutnya, kerugian tersebut bukan hanya dirasakan oleh pemilik tanah, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian daerah karena banyak investasi yang tertunda akibat ketidakpastian status lahan.

Florianus Adu juga menyoroti munculnya dua dokumen alas hak tanah adat yang berbeda dalam proses penerbitan surat ukur dan sertifikat di Keranga, yakni surat tanah adat tanggal 10 Maret 1990 yang hingga kini disebut tidak pernah diperlihatkan dokumen aslinya, serta surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 yang diduga tidak mencantumkan luas tanah secara jelas dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi objek tanah.

Menurut Florianus, kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya aliran “uang siluman” bernilai miliaran rupiah yang digunakan untuk memuluskan proses pengesahan 9 surat ukur oleh BPN dan Haji Ramang Ishaka serta penerbitan 5 SHM dengan luas 27 hektar tanggal 31 Januari 2017 oleh BPN Manggarai Barat.

“Ini yang harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penerbitan surat ukur dan sertifikat itu bisa terjadi dengan menggunakan dua dokumen alas hak yang berbeda,” tegas Florianus.

Sementara itu, Pelapor berinisial KS yang melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim Polri melalui STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 menilai salah satu kunci utama pengungkapan kasus ini adalah keberadaan surat bukti perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.

Menurut KS, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut aparat penegak hukum, termasuk perbedaan luas lahan yang dipersoalkan serta penggunaan dokumen alas hak yang menjadi dasar transaksi.

“Tanah di Keranga yang menjadi objek persoalan ini menurut kami berdasarkan fakta itu hanya sekitar 27 hektare, tetapi kemudian diperjualbelikan hingga 40 hektare. Kami menduga terdapat penggunaan dokumen alas hak tanah adat yang bermasalah, termasuk satu dokumen yang disebut tidak pernah diperlihatkan aslinya dan dokumen lain yang dipersoalkan karena tidak mencantumkan luas tanah secara jelas,” ujar KS, Sabtu, 30 Mei 2026

Menurut KS, berbagai kejanggalan dalam dokumen alas hak yang dipersoalkan saat ini seharusnya menjadi perhatian serius sebelum dilakukan transaksi.

“Hanya investor nakal yang membeli tanah yang surat tanah tanpa luas. Santosa Kadiman ini secara sengaja membeli tanah bodong yang murah dan merampas tanah masyarakat Labuan Bajo. Santosa Kadiman yang diduga broker Hotel St. Regis Labuan Bajo ini telah melakukan groundbreaking Hotel tersebut di tanah yang belum bersertifikat dan belum ada izin-izin apa pun. Ini adalah contoh perusak investasi di Labuan Bajo, beli tanah dengan surat tanah yang tidak ada aslinya dan beli tanah dengan surat tanah yang tidak ada luasnya,” tegas KS.

KS mengaku siap mempertanggungjawabkan pernyataannya dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh proses perolehan tanah, dokumen alas hak, serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.

Menurut KS, keterbukaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar transaksi sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai konflik tanah di Keranga.

Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Keranga adalah keberadaan surat bukti perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang disebut menjadi dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput dan beberapa ahli waris lainnya yang terbit pada 31 Januari 2017.

Baca Juga :  Kapolres Mabar Tegas, Sebar Video Korban Jembatan Cunca Wulang Bisa Dipidana

Menurut KS, berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, sebelum lima sertifikat tersebut terbit, telah dilakukan pengukuran oleh BPN Manggarai Barat pada tahun 2014. Dalam dokumen surat ukur tersebut terdapat tanda tangan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair yang tercantum sebagai fungsionaris adat yang mengesahkan proses pengukuran.

“Pertanyaan paling mendasar yang sedang dicari jawabannya oleh Bareskrim adalah di mana surat asli bukti perolehan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Jika surat tersebut benar menjadi dasar penerbitan sertifikat, maka tunjukkan dokumen aslinya kepada penyidik dan kepada publik,” tegas KS.

KS juga mempertanyakan mengapa lima sertifikat tersebut dapat terbit apabila dokumen asli yang menjadi dasar hak atas tanah masih menjadi polemik.

“Jangan berputar-putar dengan berbagai opini. Fokus persoalannya sederhana, mana surat asli tanah adat tanggal 10 Maret 1990 itu? Kenapa sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan? Apa dasar pengesahan pengukuran tahun 2014 sehingga kemudian terbit lima sertifikat atas nama anak-anak Nikolaus Naput yang selanjutnya diketahui telah dialihkan kepada pihak lain? Itu yang harus dijelaskan secara terang kepada Bareskrim dan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut S, kejelasan mengenai keberadaan dokumen asli tersebut menjadi kunci untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang kini sedang diselidiki aparat penegak hukum.

Sementara itu, Erwin Santosa Kadiman hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun. Meskipun media ini telah berupaya berkali-kali untuk dimintai keterangan namun tidak direspon. Bahkan dihubungi media ini melalui sekertaris pribadinya, namun pesan yang dikirim via WhatsApp tidak direspon.

Hal yang sama juga, Haji Ramang Ishaka belum pernah memberikan keterangan apapun kepada media ini. Media ini telah berupaya menghubunginya namun nomor wartawan telah diblokir.

Sementara itu, Muhamad Syair, pesan konfirmasi yang dikirim wartawan media ini hanya dibaca saja dan belum memberikan keterangan.

Media ini pun terus berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tersebut.

Di tengah polemik Keranga, nama Haji Ramang kembali disebut dalam persoalan lain, yakni lahan tukar guling untuk warga terdampak perluasan Bandara Internasional Komodo.

Sebanyak 36 warga mengaku hingga kini belum menerima manfaat dari lahan pengganti yang diberikan pemerintah setelah sengketa lahan bandara.

Berita media Infolabuanbajo.id menyebut bahwa Sejumlah warga bahkan mencurigai lahan hasil tukar guling seluas sekitar 11 ribu meter persegi yang berada di kawasan Bukit Cinta tidak pernah dibagikan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

“Sampai sekarang 36 orang itu tidak mendapatkan sepeser pun dari ganti rugi itu,” ungkap salah seorang warga, dikutip Infolabuanbajo.id.

Selain itu, terdapat pula 17 warga lain yang mengaku masih kesulitan memperoleh surat pengukuhan tanah meskipun telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak terkait.

Menanggapi berbagai tuduhan yang berkembang, Haji Ramang Ishaka secara tegas membantah pernah menerima, mengelola ataupun mengetahui adanya dana kompensasi yang berkaitan dengan perluasan Bandara Komodo.

Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran ganti rugi dilakukan langsung oleh pemerintah kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah menerima uang titipan pembayaran ganti rugi 36 masyarakat terkait perluasan Bandara Komodo, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga adat,” tegasnya, mengutip Florespikiranrakyat.com.

Surion Florianus Adu, salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo menilai bahwa di tengah penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen tanah Keranga dan polemik lahan Bandara Komodo, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab.

“Apakah surat tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 benar-benar ada dan dapat dibuktikan keasliannya?. Kemudian nengapa muncul dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat di tanah Keranga?,” tanya Florianus.

Selain kata Florianus, bagaimana nasib 36 warga yang hingga kini mengaku belum memperoleh kejelasan atas lahan tukar guling Bandara Komodo?

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus bergema di tengah masyarakat Labuan Bajo yang berharap konflik agraria berkepanjangan ini dapat diungkap secara terang dan diselesaikan melalui proses hukum yang adil serta transparan,” tegas Florianus. **

  • Bagikan