Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Seorang Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Ini Kasusnya!

  • Bagikan
IMG 20240814 225710
Seorang Karyawan Hotel di Labuan Bajo Diamankan Polisi Karena Curi Uang Turis. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang karyawan salah satu hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, ditangkap polisi karena mencuri uang milik turis asal Spanyol yang menginap di tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri mencapai 800 euro atau lebih dari 13 juta rupiah.

Karyawan itu berinisial ED alias Onca (20), asal Munting Kajang, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat ini diamankan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di tempatnya bekerja pada Selasa (13/08/2024) kemarin.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (08/08/2024) lalu. Saat itu wanita berusia 38 tahun asal Spanyol itu pergi keluar hotel ke tempat diving. Setelah aktivitas diving, dirinya kembali ke hotel.

“Setelah sampai di kamarnya, korban kaget melihat barang-barang miliknya telah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar nomor 301 tanpa sepengetahuan korban. Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (14/08/2024) malam.

Kemudian pada Senin (12/08/2024) lalu, pelapor mau mengambil uang dalam amplop yang disimpan dalam tas miliknya, akan tetapi saat membuka amplop itu pelapor melihat uang miliknya berjumlah 17 lembar dalam pecahan 50 euro tersisa 1 lembar dan 16 lembar uang atau sekitar 800 euro sudah tidak ada lagi dalam amplop tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/VIII/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Dari hasil olah TKP mengarah ke beberapa karyawan yang sempat masuk kamar hotel pelapor menginap, karena petugas kepolisian tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel itu. Penyelidikan pun mengerucut pada ED alias Onca (20) yang saat ini masih menjalani masa training kerja.

“Kurang dari 1×24 jam, personil Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku ditempat kerjanya. Awalnya terduga pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi petugas, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucap Ajun komisaris polisi itu.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota
  • Bagikan