Gubernur Melki menjelaskan, hasil dari pencarian fakta ini akan menjadi dasar klasifikasi proyek geotermal ke dalam tiga kategori: proyek yang layak dan berkelanjutan, proyek yang masih memiliki kekurangan namun bisa diperbaiki, dan proyek yang terbukti merusak lingkungan.
“Yang termasuk kategori baik tentu akan kita lanjutkan. Proyek yang belum optimal tetapi masih bisa diperbaiki, akan kami benahi bersama. Namun, jika hasil investigasi menunjukkan bahwa proyek tersebut merusak lingkungan dan tidak bisa diperbaiki, maka pemerintah akan menutupnya,” tegasnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan energi terbarukan dan kelestarian lingkungan. ** (Rian Laka).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









