LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko di Kabupaten Manggarai Barat kembali memasuki babak baru.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp737.163.398 itu kini menyeret tiga orang tersangka.
Awalnya, pada Februari 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, setelah dilakukan pendalaman penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang pada Maret 2023.
Mereka adalah TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FT sebagai Kuasa Direktur CV pelaksana proyek, dan FBS yang bertindak sebagai konsultan perencana.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa hasil audit dari pihak berwenang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp737.163.398 akibat proyek tersebut dinilai total loss alias tidak memberikan hasil sesuai peruntukan.
“Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss. Tidak ada manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut,” ujar AKP Lufthi saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik Polres Manggarai Barat telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat sejak bulan lalu.
“Setelah Coffee Morning dengan Pak Kapolres bersama rekan-rekan wartawan waktu itu, Senin sore, 22 September 2025, kami langsung menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujarnya.
Menurut AKP Lufthi, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas sesuai dengan arahan yang diberikan.
“Kami sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan sudah menyerahkannya kembali. Sampai saat ini, tersangkanya masih tiga orang saja,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









