Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Gua Rangko, Kerugian Negara Capai Rp737 Juta, Jaksa Bungkam!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251014 135312
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya. (foto : isth).

Terpisah, Wisnu, Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, saat dikonfirmasi Media ini melalui WhatsApp pada Selasa sore tidak merespon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, AKP Lufthi juga menyampaikan bahwa pekan ini penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejari Manggarai Barat.

“Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan berkas yang sudah kami lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sejumlah aset milik para tersangka.

Baca Juga :  Dinas PKO Mabar Gelar Coaching Clinic OSN, Datangkan Pengajar KPM Bogor untuk Tempa Siswa Berprestasi Menuju Tingkat Provinsi

“Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara,” tegas Kasat Reskrim.

Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut, terutama dari unsur pengguna anggaran di dinas terkait.

“Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail,” ungkapnya.

AKP Lufthi menegaskan, Polres Manggarai Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, dengan harapan proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mabar Desak Pemkab Jemput Bola Ambil Alih Embung Anak Munting, Ino Peni: Jangan Biarkan Aset Miliaran Menganggur

“Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Wisata Gua Rangko ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut seharusnya mendukung sektor pariwisata unggulan di kawasan Labuan Bajo.

Namun kenyataannya, proyek tersebut justru gagal memberikan manfaat bagi masyarakat dan berujung pada kerugian keuangan negara. **

  • Bagikan