Terpisah, Wisnu, Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, saat dikonfirmasi Media ini melalui WhatsApp pada Selasa sore tidak merespon.
Dalam pemberitaan sebelumnya, AKP Lufthi juga menyampaikan bahwa pekan ini penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejari Manggarai Barat.
“Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan berkas yang sudah kami lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sejumlah aset milik para tersangka.
“Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara,” tegas Kasat Reskrim.
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut, terutama dari unsur pengguna anggaran di dinas terkait.
“Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail,” ungkapnya.
AKP Lufthi menegaskan, Polres Manggarai Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, dengan harapan proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.
“Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Wisata Gua Rangko ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut seharusnya mendukung sektor pariwisata unggulan di kawasan Labuan Bajo.
Namun kenyataannya, proyek tersebut justru gagal memberikan manfaat bagi masyarakat dan berujung pada kerugian keuangan negara. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









