LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Berbekal informasi dari masyarakat, terduga pelaku yang berinisial FP (41) itu berhasil diamankan di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu sore (31/08/2024).
“Benar, terduga pelaku dapat kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Penangkapan itu, berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. pada Minggu pagi (01/09).
Kasat Reskrim mengungkapkan FP (41) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.
“Terduga pelaku ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT (10), berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (29/08/2024) sekitar pukul 16.00 Wita saat SBT (10) tengah bermain di teras rumahnya. Korban merupakan murid kelas 5 di SDK Sta. Familia Labuan Bajo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.