Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Sidang di MK, KPU Mabar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

  • Bagikan
IMG 20241212 152723
KPUD Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (foto : isth).

Selain itu, ia juga menegaskan aturan yang berlaku selama sidang berlangsung.

“Kami dari Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa tidak diperkenankan ada pihak yang mengajukan interupsi atau menyela saat hakim sedang membacakan keputusan. Hal ini penting agar persidangan berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Mario Pranda dan Richard Sontani tidak dapat diterima. Salah satu alasannya adalah ketidaksesuaian tenggat waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu pengajuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, sengketa Pilkada Manggarai Barat resmi berakhir, dan kemenangan Edistasius Endi serta Yulianus Weng sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap sah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

“Amar putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak dan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal,” demikian dibacakan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025).

Dengan demikian, hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 tidak mengalami perubahan, dan KPU Manggarai Barat akan segera menetapkan pasangan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka. **

  • Bagikan