Selain itu, ia juga menegaskan aturan yang berlaku selama sidang berlangsung.
“Kami dari Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa tidak diperkenankan ada pihak yang mengajukan interupsi atau menyela saat hakim sedang membacakan keputusan. Hal ini penting agar persidangan berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Mario Pranda dan Richard Sontani tidak dapat diterima. Salah satu alasannya adalah ketidaksesuaian tenggat waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2024.
“Berdasarkan fakta hukum yang ada, mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu pengajuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, sengketa Pilkada Manggarai Barat resmi berakhir, dan kemenangan Edistasius Endi serta Yulianus Weng sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap sah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Amar putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak dan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal,” demikian dibacakan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025).
Dengan demikian, hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 tidak mengalami perubahan, dan KPU Manggarai Barat akan segera menetapkan pasangan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









