LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan sebanyak 1.000 orang per hari di Taman Nasional Komodo menuai penolakan keras dari Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR) Labuan Bajo.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tersebut dinilai berpotensi besar mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku usaha menilai bahwa pembatasan ini tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata, tetapi juga merembet ke berbagai lini usaha lain yang selama ini bergantung pada kunjungan wisatawan.
Pernyataan sikap resmi melalui press release AWSTAR disampaikan langsung oleh Ketua AWSTAR, Heribertus Bantuk, pada Minggu (12/4). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa asosiasi yang dipimpinnya bersama aliansi pelaku usaha dan stakeholder pariwisata menyatakan penolakan secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami menilai kebijakan ini tidak berpihak kepada masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata. Jika pembatasan ini tetap diberlakukan tanpa solusi yang adil, maka dampaknya akan sangat luas, mulai dari penurunan pendapatan hingga ancaman kehilangan mata pencaharian,” tegas Heribertus Bantuk.
Menurutnya, kebijakan pembatasan seharusnya dibarengi dengan kajian komprehensif dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha lokal.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan kebijakan serta perlunya alternatif solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Namun demikian, di tengah berkembangnya rencana aksi penolakan di masyarakat, AWSTAR Labuan Bajo juga mengeluarkan surat edaran resmi sebagai bentuk penegasan sikap organisasi. Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012398.AH.01.07 Tahun 2019, serta merujuk pada Nomor Surat: 008.028/AWS/LBJ/PKS/01/26, organisasi tersebut menegaskan posisinya terkait keterlibatan dalam kegiatan aksi.
Dalam surat edaran resmi bertajuk Himbauan dan Penegasan Sikap Organisasi Terkait Kegiatan Aksi, AWSTAR menyampaikan bahwa sebagai organisasi resmi dan berbadan hukum, setiap sikap dan keterlibatan dalam suatu kegiatan harus melalui mekanisme internal yang sah, terkoordinasi, dan berdasarkan keputusan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









