Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

ASN Manggarai Jalani Pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Bupati Nabit Sampaikan Hal Ini! 

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260420 115535
Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif di Kabupaten Manggarai berinisial EH, Saat Mendatangi Polres Manggarai Barat Didampingi Seorang Pria Yang Belum Diketahui Identitasnya. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kabupaten Manggarai berinisial EH, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial Facebook terkait dugaan kasus fitnah dan penyebaran data pribadi, mendatangi Kantor Polres Manggarai Barat pada Senin (20/4/2026) pagi.

Kedatangan EH berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana tersebut yang telah dilayangkan oleh seorang warga Manggarai Barat berinisial IB. Kasus ini saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan EH tiba sekitar pukul 10.20 WITA menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DK 648 AN.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Keduanya langsung memasuki area Mapolres Manggarai Barat.

Tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu, EH segera menuju ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat itu, ia tampak mengenakan pakaian berwarna cokelat dan membawa sebuah buku berukuran besar.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai status EH dalam perkara tersebut, apakah sebagai saksi, terlapor, atau pihak pelapor. Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus maupun substansi dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.

Meski demikian, pemeriksaan di Unit Tipidter mengindikasikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum tertentu, termasuk pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

  • Bagikan