Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Damu Damian, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai.
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu. (sumber foto : Kejari Manggarai).

“Tersangka D.D diduga melakukan kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, Desa Melo, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka,” ujar Zaenal.

Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu yang telah mengalami perubahan.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24.000.000,00,” tambah Zaenal. **

  • Bagikan