Andi juga menegaskan bahwa anggota AWAMB yang dilaporkan telah meminta izin dari staf Wemi Sutanto sebelum memotret amplop surat tersebut, menunjukkan kepatuhan terhadap etika jurnalistik yang meminta izin terlebih dahulu sebelum mengambil foto.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggunakan mekanisme hak jawab. Jika masih ada ketidakpuasan, keputusan akhir dapat diserahkan kepada Dewan Pers,” ujar Andi, Jumat (7/6).
Selain itu, Andi menyoroti perlunya koordinasi antara pihak kepolisian dengan dewan pers atau ahli pers sebelum menangani kasus-kasus yang melibatkan pers.
Ini penting mengingat adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pers.
“Kapolri dan Dewan Pers sudah memiliki MoU. Oleh karena itu, polisi seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan dewan pers atau ahli pers. Sengketa pers seharusnya dikembalikan ke ranah pers,” tegas Andi.
Dalam konteks ini, AWAMB menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan menegakkan etika jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pers dan standar etika jurnalistik yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









