Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wartawan Dilaporkan, AWAMB Minta Polres Mabar Hargai MoU Kapolri dan Dewan Pers

  • Bagikan
IMG 20240607 140549
Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB). (foto : isth).

Andi juga menegaskan bahwa anggota AWAMB yang dilaporkan telah meminta izin dari staf Wemi Sutanto sebelum memotret amplop surat tersebut, menunjukkan kepatuhan terhadap etika jurnalistik yang meminta izin terlebih dahulu sebelum mengambil foto.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggunakan mekanisme hak jawab. Jika masih ada ketidakpuasan, keputusan akhir dapat diserahkan kepada Dewan Pers,” ujar Andi, Jumat (7/6).

Selain itu, Andi menyoroti perlunya koordinasi antara pihak kepolisian dengan dewan pers atau ahli pers sebelum menangani kasus-kasus yang melibatkan pers.

Baca Juga :  BBM Subsidi Diselundupkan ke Bima, Sat Polairud Mabar Bongkar Modus Licin Mafia Minyak Tanah

Ini penting mengingat adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pers.

“Kapolri dan Dewan Pers sudah memiliki MoU. Oleh karena itu, polisi seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan dewan pers atau ahli pers. Sengketa pers seharusnya dikembalikan ke ranah pers,” tegas Andi.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Ambruk Telan Nyawa WNA Austria, Penyidik Periksa Kades Cunca Wulang

Dalam konteks ini, AWAMB menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan menegakkan etika jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pers dan standar etika jurnalistik yang berlaku. **

  • Bagikan