LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebuah insiden melibatkan wartawan dari Media Metro Rakyat.com, yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB), telah mengundang perhatian.
Insiden tersebut melibatkan inisial ET yang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat terkait pemotretan sebuah Amplop Surat atau dokumen yang berisi tentang aktivitas Batching Plant milik Direktur PT Karya Adhi Jaya (KAJ), Wemi Sutanto di Labuan Bajo.
Ketua AWAMB, Alfonsius Andi, menegaskan bahwa masalah yang dilaporkan oleh Direktur PT KAJ, Wemi Sutanto, kepada anggotanya adalah masalah sengketa pers, yang seharusnya diselesaikan dalam ranah pers, bukan ranah kepolisian.
Menurut Andi, jika Direktur PT KAJ telah membawa sengketa pers ini ke Polres Mabar, itu merupakan haknya sebagai individu.
Namun, ia berharap agar sengketa pers diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers.
Terlebih lagi, wartawan yang merupakan anggota AWAMB sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam mencari dan mengumpulkan informasi terkait Batching Plant yang diduga ilegal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









