Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wartawan Dilaporkan, AWAMB Minta Polres Mabar Hargai MoU Kapolri dan Dewan Pers

  • Bagikan
IMG 20240607 140549
Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB). (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebuah insiden melibatkan wartawan dari Media Metro Rakyat.com, yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Manggarai Barat (AWAMB), telah mengundang perhatian.

Insiden tersebut melibatkan inisial ET yang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat terkait pemotretan sebuah Amplop Surat atau dokumen yang berisi tentang aktivitas Batching Plant milik Direktur PT Karya Adhi Jaya (KAJ), Wemi Sutanto di Labuan Bajo.

Ketua AWAMB, Alfonsius Andi, menegaskan bahwa masalah yang dilaporkan oleh Direktur PT KAJ, Wemi Sutanto, kepada anggotanya adalah masalah sengketa pers, yang seharusnya diselesaikan dalam ranah pers, bukan ranah kepolisian.

Baca Juga :  HPN 2026, Kepala Dinas Cipta Karya Tekankan Peran Pers Kawal Pembangunan di Manggarai Barat

Menurut Andi, jika Direktur PT KAJ telah membawa sengketa pers ini ke Polres Mabar, itu merupakan haknya sebagai individu.

Namun, ia berharap agar sengketa pers diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers.

Terlebih lagi, wartawan yang merupakan anggota AWAMB sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam mencari dan mengumpulkan informasi terkait Batching Plant yang diduga ilegal.

  • Bagikan