Ia menambahkan, segala kondisi yang dapat menimbulkan keraguan masyarakat harus dijelaskan secara terbuka, termasuk mekanisme pengamanan logistik selama berada di tempat penyimpanan maupun saat proses distribusi ke masing-masing desa.
Lorens juga memberikan penekanan terhadap tahapan yang harus diperhatikan pemilih ketika menerima surat suara.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru masuk ke bilik suara sebelum memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik dan sesuai prosedur.
“Pertama, saat menerima surat suara, periksa surat suara tersebut. Pastikan kondisinya utuh, belum tercoblos atau memiliki tanda yang tidak semestinya, dan terdapat tanda tangan Ketua Panitia sesuai ketentuan. Setelah itu, baru masuk ke bilik untuk mencoblos,” jelasnya.
Menurut Lorens, langkah sederhana tersebut penting untuk menghindari persoalan setelah surat suara masuk ke dalam kotak suara.
Pemilih juga diminta memahami cara mencoblos yang benar sehingga tanda coblos tidak merusak atau menembus bagian lain surat suara.
“Kedua, saat mencoblos, jangan sampai coblosan menembus ke bagian belakang surat suara. Jangan biarkan kesalahan fatal seperti yang terjadi pada 2022 terulang lagi pada tahun ini,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak malu bertanya kepada panitia apabila terdapat hal yang belum dipahami terkait tata cara pencoblosan.
Tidak hanya pemilih, Lorens juga mengingatkan seluruh calon kepala desa agar memahami regulasi dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pilkades.
Menurutnya, kandidat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pendukung masing-masing tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Saya mengingatkan kepada kandidat, baca petunjuk pelaksanaan dengan saksama. Selektif di setiap tahapan dan pastikan panitia bekerja dalam koridor juknis yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta para kandidat tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk memecah hubungan sosial masyarakat desa.
“Kita harus ingat bahwa Pilkades hanya berlangsung satu hari, tetapi hubungan kekeluargaan dan kehidupan sosial masyarakat berlangsung bertahun-tahun. Jangan karena perbedaan pilihan politik di desa, hubungan persaudaraan menjadi rusak,” ujarnya.
Lorens menekankan bahwa seluruh pihak harus memahami kewenangan panitia dan mekanisme keberatan yang telah tersedia dalam aturan.
“Jangan mudah menuduh ketika hasil tidak sesuai dengan harapan. Kalau ada persoalan, tempuh mekanisme yang sudah diatur. Jangan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Lorens kembali mengajak seluruh masyarakat Manggarai Barat menjaga suasana tetap aman menjelang, saat, dan setelah pencoblosan.
Ia berharap Pilkades serentak 2026 menjadi momentum bagi masyarakat desa untuk menunjukkan bahwa demokrasi di tingkat akar rumput dapat berlangsung secara damai dan bermartabat.
“Jangan biarkan amarah buta dan ketidaktahuan menghancurkan kedamaian desa kita untuk kedua kalinya. Pahami aturan mainnya dengan baik. Kandidat harus memahami regulasi, panitia harus bekerja sesuai juknis, dan masyarakat harus menggunakan hak pilih dengan benar,” pungkas Lorens.
Dengan pencoblosan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026, perhatian kini tertuju pada kesiapan seluruh penyelenggara dan masyarakat di 64 desa yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Barat.
Keamanan logistik, kejelasan tata cara pencoblosan, kesiapan panitia, serta kemampuan seluruh pihak menahan diri akan menjadi bagian penting dalam menjaga agar pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan tertib dan tidak berkembang menjadi konflik sosial. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









