Menurut Indah, dalam surat panggilan tersebut setiap pihak juga diminta membawa seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan objek perkara agar dapat diverifikasi penyelidik.
Ia menegaskan bahwa penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Pelapor berinisial KS menilai seluruh pihak yang selama ini disebut dalam konflik pertanahan Keranga seharusnya bersikap terbuka kepada publik dan menghormati proses hukum.
“Kalau ada investor yang bersih, investor yang benar, tampil saja kepada masyarakat dan hormati panggilan penyidik Bareskrim. Sampaikan visi investasi dan dasar perolehan tanahnya. Jangan berlindung di balik pihak lain. Sebaliknya, jika ada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas KS.
KS mengungkapkan bahwa dirinya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Erwin Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput, serta pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut, kata KS, akan disertai berbagai dokumen yang diyakininya memiliki nilai pembuktian kuat, termasuk salinan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta dokumen resmi Kejaksaan Agung RI yang diterbitkan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI. Saya akan melaporkan Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput dan pihak-pihak terkait lainnya dengan membawa bukti-bukti yang menurut saya sangat kuat,” ujar KS.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan hanya untuk memperjuangkan hak ahli waris Ibrahim Hanta, tetapi juga demi memastikan adanya kepastian hukum dalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Labuan Bajo.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Saya berharap semua pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat tidak lagi bersembunyi dan berani mempertanggungjawabkan seluruh tindakan maupun dokumen yang digunakan dalam proses perolehan tanah tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan maraton sejak 27 April 2026 terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.
Selanjutnya, pada 30 April 2026, dua saksi dari pihak terlapor, yakni Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, juga telah dimintai keterangan. Proses penyelidikan dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 11 hektare di kawasan Keranga yang telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektare merupakan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, seluruh Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah, serta seluruh perjanjian jual beli yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dinyatakan batal.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu. Kini yang didalami adalah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Indra Triantoro.
Hingga berita ini diterbitkan, NTTNEWS.NET masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait pemanggilan kedua oleh Bareskrim Polri.
Apabila para pihak memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









