LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin Dr. Wihadi Wijanto melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (3/7), untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penurunan alokasi dana transfer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pertemuan strategis tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, anggota DPR RI daerah pemilihan NTT, perwakilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta seluruh bupati dan wali kota se-NTT.
Forum ini menjadi wadah bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan fiskal yang berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, para kepala daerah mengungkapkan kekhawatiran atas menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Penurunan tersebut dinilai menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sektor pendidikan dan kesehatan, hingga mempersempit ruang fiskal akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Kondisi tersebut juga dinilai menghambat pengembangan sektor pariwisata, pertanian, serta ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, secara khusus menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi fiskal yang dihadapi daerahnya.
Menurutnya, Manggarai Barat memikul tanggung jawab besar sebagai pintu gerbang destinasi pariwisata super prioritas Taman Nasional Komodo, namun belum diimbangi dengan dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.
“Kami menanggung beban operasional yang sangat berat, mulai dari pengawasan ribuan kapal wisata, penanganan sampah dalam jumlah besar, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Namun, kami tidak memiliki kewenangan memungut retribusi di kawasan konservasi maupun pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegas Edistasius Endi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









