Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fraksi Golkar Setujui RUU Reforma Agraria, Umbu Rudy Kabunang Beri Catatan Keras Soal Konflik Tanah

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260921 142425
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (foto : Dok. Isth).

“Kita ingin memulihkan hak masyarakat, tetapi jangan sampai proses pemulihan tersebut melahirkan ketidakpastian hukum baru bagi pihak yang memang memiliki hak secara sah dan beriktikad baik. Karena itu, mekanismenya harus adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Umbu.

Catatan lainnya berkaitan dengan pembatasan penguasaan tanah.

Fraksi Golkar menilai reforma agraria akan kehilangan makna apabila setelah redistribusi dilakukan, konsentrasi penguasaan tanah kembali terjadi melalui berbagai skema korporasi.

Karena itu, ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan tanah serta pembatasan kumulatif bagi badan usaha yang terafiliasi harus dirumuskan secara jelas.

Umbu meminta aturan tersebut tidak mudah disiasati melalui pembentukan anak perusahaan, kerja sama usaha, kepemilikan berlapis, maupun struktur korporasi lainnya.

“Jangan sampai setelah reforma agraria dilaksanakan, konsentrasi penguasaan tanah kembali terjadi melalui anak perusahaan, perusahaan terafiliasi atau skema kerja sama tertentu. Ini harus diantisipasi sejak awal dalam norma undang-undang,” katanya.

Fraksi Golkar juga memberikan perhatian terhadap pengecualian batas maksimum penguasaan tanah bagi BUMN, BUMD dan koperasi.

Menurut Umbu, pengecualian tersebut harus dibatasi secara tegas hanya terhadap tanah yang digunakan untuk penugasan atau kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian badan usaha atau koperasi tersebut.

Pengecualian tersebut, lanjutnya, tidak boleh menjadi celah bagi pihak swasta untuk menghindari pembatasan penguasaan tanah melalui BUMN, BUMD, koperasi, anak usaha maupun skema kerja sama patungan.

“Pengecualian harus memiliki batas yang jelas. Jangan sampai pengecualian justru menjadi pintu masuk untuk menghindari pembatasan penguasaan tanah,” tegasnya.

Fraksi Golkar juga mendorong agar penguasaan tanah oleh entitas yang mendapatkan pengecualian dapat dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada lembaga penyelenggara reforma agraria dan DPR RI.

Menurut Umbu, transparansi data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan reforma agraria dapat diawasi publik.

Baca Juga :  Kasus Hibah Rp28 Miliar Makin Menukik, Pengamat Hukum: Bongkar Siapa Berbuat Apa!

Tanah yang tidak digunakan atau ditelantarkan juga harus tetap dapat dievaluasi dan, apabila memenuhi ketentuan, menjadi objek reforma agraria sesuai dengan fungsi sosial tanah.

“Transparansi menjadi kunci. Data penguasaan tanah harus dapat diketahui dan diawasi, sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun penguasaan tanah yang bertentangan dengan tujuan reforma agraria,” ujar Umbu.

Fraksi Golkar juga meminta target penurunan ketimpangan penguasaan tanah, termasuk target rasio gini penguasaan tanah hingga 0,30, diterjemahkan ke dalam indikator yang terukur, realistis dan dapat dievaluasi secara berkala.

Selain kelembagaan, Fraksi Golkar menilai pengawasan harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria.

Fraksi mendukung keberadaan Dewan Pengawas dengan prinsip independensi, seleksi terbuka, integritas, kompetensi, serta larangan benturan kepentingan.

Dewan Pengawas juga dinilai perlu memiliki akses terhadap data, kewenangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan, meminta keterangan dari pihak terkait, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Pengawasan jangan hanya menjadi formalitas administratif. Dewan Pengawas harus benar-benar dapat melihat pelaksanaan reforma agraria di lapangan, memeriksa data, menerima pengaduan masyarakat dan memastikan keputusan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan,” kata Umbu.

Fraksi Golkar juga mendorong agar laporan pengawasan disampaikan secara berkala kepada Presiden dan DPR RI serta dibuka kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Pengawasan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penetapan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat setelah tanah diberikan.

Pada akhirnya, Fraksi Golkar memandang reforma agraria sebagai agenda strategis nasional yang harus mempertemukan kepentingan keadilan agraria, kepastian hukum, produktivitas ekonomi, pembangunan nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Labuan Bajo, PGRI Mabar Titip Aspirasi Guru

Umbu menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi pihak yang merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.

“Bagi Fraksi Golkar, keberhasilan reforma agraria bukan semata-mata berapa luas tanah yang didistribusikan. Yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan ini mampu memulihkan hak masyarakat, menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan, meningkatkan produktivitas dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita ingin reforma agraria menjadi jalan keluar, bukan memindahkan konflik dari satu tempat ke tempat lain. Karena itu, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat, data yang akurat dan mekanisme penyelesaian yang jelas,” tegas Umbu.

Atas dasar berbagai catatan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sikap tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Reforma Agraria yang dalam beberapa pekan terakhir terus dikebut Baleg DPR RI bersama pemerintah. Sebelumnya, Baleg telah membentuk Panitia Kerja dan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Pemerintah diketahui menyerahkan ratusan DIM untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I.

Dengan demikian, Fraksi Golkar menegaskan dukungannya terhadap penguatan regulasi reforma agraria, dengan catatan bahwa substansi akhir RUU harus benar-benar mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlangsung.

Pandangan tersebut merupakan sikap resmi Fraksi Partai Golkar DPR RI yang dipimpin Ketua M. Sarmuji, S.E., M.Si. dan Sekretaris Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.A.P. **

  • Bagikan