JAKARTA, NTTNEWS.NET – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 senilai sekitar Rp28 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat secara resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Langkah penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap secara utuh penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat. Penyidik kini akan menelusuri bagaimana proses perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik. Sebab, nilai anggaran yang dikelola cukup besar dan melibatkan berbagai komponen pembiayaan, mulai dari operasional penyelenggaraan, logistik, sosialisasi, honorarium badan adhoc, hingga dukungan pengamanan.
Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Plasidus Asis Deornay, menilai proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada pembuktian, bukan sekadar membangun opini atau menakut-nakuti pihak tertentu.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, yang paling utama adalah alat bukti. Pertanyaan kuncinya, apakah dugaan tindak pidana itu didukung oleh bukti yang cukup. Jika ada bukti yang menerangkan adanya penyalahgunaan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan tertentu,” kata Asis kepada media ini pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Asis, penanganan perkara korupsi harus berlandaskan semangat penegakan hukum yang murni agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses hukum hanya dijadikan alat untuk mencari keuntungan atau tekanan terhadap pihak tertentu.
“Kita berharap penegakan hukum benar-benar berjalan pada relnya. Kalau memang ada korupsi, proses secara benar. Jangan menakut-nakuti orang tanpa dasar yang jelas. Daerah kita masih miskin, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Asis menilai, dalam perkara pengelolaan anggaran yang nilainya besar, sangat kecil kemungkinan tanggung jawab hanya dibebankan kepada satu orang. Menurut dia, pengelolaan dana negara dalam suatu lembaga biasanya melibatkan banyak pihak sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Saya tidak yakin perkara sebesar ini hanya melibatkan satu orang. Dalam organisasi, setiap orang memiliki peran masing-masing. Tugas penyidik adalah membuktikan siapa melakukan apa, sejauh mana keterlibatannya, dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu pendekatan penting dalam mengungkap perkara korupsi adalah metode follow the money atau menelusuri aliran uang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









