JAKARTA, NTTNEWS.NET – Keberadaan narapidana di sebuah fasilitas yang disebut memiliki bentuk dan kelengkapan menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan serius Ombudsman Republik Indonesia.
Sorotan tersebut muncul di tengah penjelasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat yang menyebut bangunan dimaksud bukan fasilitas khusus bagi narapidana, melainkan rumah dinas jabatan.
Namun, bagi Ombudsman, persoalan tersebut tidak berhenti pada status atau peruntukan bangunan. Hal yang justru menjadi perhatian utama adalah siapa yang menempati fasilitas tersebut dan dalam kapasitas apa seorang narapidana dapat berada di dalam bangunan yang disebut memiliki fasilitas layaknya hunian eksklusif.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi kuat masuk dalam kategori maladministrasi apabila narapidana benar-benar ditempatkan di fasilitas yang tidak semestinya.
“Oh sudah pasti mal administrasi. Sudah pasti mal administrasi,” tegas Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri saat ditanya mengenai kemungkinan bahwa bangunan yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong merupakan ruang percontohan maupun rumah dinas jabatan.
Menurut Fikri, penjelasan mengenai status bangunan belum menjawab persoalan utama yang ditemukan Ombudsman. Sebab, apabila bangunan tersebut memang diperuntukkan sebagai rumah dinas, tetap harus dijelaskan secara terang mengenai identitas, status, serta alasan seorang narapidana dapat berada di dalamnya.
“Iya boleh ruang percontohan, tapi manusia yang di dalamnya ini kan napi,” ujar Fikri.
Ombudsman, kata Fikri, telah meminta keterangan secara langsung mengenai orang yang berada di dalam fasilitas tersebut. Dari pemeriksaan dan informasi yang diperoleh, pihak yang berada di dalam fasilitas tersebut disebut mengaku sebagai narapidana.
“Kita tanya, ‘Bapak siapa?’, ‘Napi’, ‘Kok Napi di sini?’, ‘Ya anu Pak’, ‘Terus berapa Bapak bayar?’,” kata Fikri.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ombudsman tidak hanya melihat persoalan dari sisi fisik bangunan, tetapi juga menelusuri kondisi dan perlakuan terhadap warga binaan yang berada di dalamnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









