“Kami percaya, dengan kerja keras dan kerjasama antara lembaga terkait, kebenaran akan terungkap. Mulai dari analisis anggaran hingga pemrosesan bukti secara komprehensif,” paparnya.
Pendapat Agus juga menyoroti pola Prejudice yang seringkali menjadi landasan dalam kasus-kasus seperti ini.
“Intinya, kejelasan bukti dan proses pemeriksaan yang transparan sangat diperlukan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan kebingungannya terhadap alokasi anggaran dari BUMN ke PWI.
“Seharusnya anggaran seperti ini diatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Infokom, bukan diberikan ke organisasi pers. Selain itu, jumlah anggaran yang tertera tampaknya tidak mencukupi untuk keperluan UKW yang luas,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Menteri BUMN Erik Tohir maupun Ketua Umum PWI. Berita ini juga tetap memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak terkait, sesuai dengan prinsip pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









