LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Polemik terkait sampul majalah Tempo edisi 13–19 April 2026 terus memanas. Pengurus dan kader Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat melayangkan protes keras disertai tuntutan terbuka kepada media tersebut.
Sampul majalah yang menampilkan karikatur Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dengan judul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” dinilai sebagai bentuk framing yang menyimpang serta merendahkan martabat partai.
Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti, menegaskan bahwa isi laporan utama Tempo telah menggiring opini publik seolah-olah partai dipertukarkan dengan kepentingan pragmatis.
“Framing tersebut merupakan cara sistematis yang merendahkan pimpinan dan institusi Partai NasDem,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Sebagai bentuk respons, NasDem Manggarai Barat mengajukan dua tuntutan utama.
Pertama, meminta Tempo menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dalam edisi berikutnya dan memuatnya selama satu bulan berturut-turut.
Kedua, mendesak agar framing serupa tidak kembali diulang di masa mendatang.
Selain itu, kader NasDem juga menyatakan akan mendatangi kantor redaksi Tempo apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.
Sikap serupa disampaikan anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi NasDem, Martinus Mitar.
Dalam orasinya di hadapan ratusan kader, ia menyebut pemberitaan dan tampilan sampul majalah tersebut sebagai “sesat nalar dan cacat logika”.
“NasDem bukan partai komersial seperti yang ditudingkan. NasDem adalah partai mandiri yang telah berkontribusi bagi masyarakat, khususnya di Manggarai Barat,” ujarnya.
Menurut Martinus, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas dan loyalitas kader dalam menjaga marwah partai yang dinilai tengah disudutkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









